MANTAN Presiden Joko Widodo angkat bicara soal gugatan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut dilayangkan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia.
Permohonan Larangan Keluarga Petahana Maju Pilpres
Dalam permohonannya, kedua advokat meminta MK menambahkan norma larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Secara spesifik, mereka meminta agar keluarga sedarah maupun keluarga semenda dari presiden atau wakil presiden aktif dilarang maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).
Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini masih membuka ruang bagi potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurut mereka, tanpa pembatasan tegas, kerabat dekat petahana bisa ikut berkontestasi dalam pemilu saat presiden masih menjabat, yang berisiko memunculkan praktik politik dinasti.
Respons Jokowi: Hormati Proses Konstitusional
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan konstitusi. Ia menyebut hak mengajukan uji materiil merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2026.
Jokowi tidak berkomentar lebih jauh mengenai substansi permohonan tersebut. Ia meminta publik menunggu proses persidangan di MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga tersebut untuk memutus perkara secara objektif dan independen.
“Kita tunggu saja proses di MK nanti. Keputusan MK itulah yang harus kita hormati,” katanya.
Perkara Teregistrasi di MK
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, permohonan Raden Nuh dan Dian Amalia telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur berbagai persyaratan bagi capres dan cawapres, antara lain berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman tertentu, serta memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif lainnya.
Dalam berkas permohonan, para pemohon menilai Pasal 169 belum mengatur secara tegas pembatasan bagi keluarga inti presiden yang sedang menjabat. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan atau menambahkan norma baru guna memperkuat prinsip keadilan dan mencegah praktik politik dinasti dalam kontestasi Pilpres di Indonesia.





