Kronologi Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pelarian Buron bandar sabu di Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia menggunakan jalur laut ilegal.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan benang merah keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat ini. Buntutnya, AKBP Didik disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Dalam rangkaian pengembangan perkara itu, muncul nama Ko Erwin. Dia diduga kuat memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkotika.

“Serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” jelas Eko.

Menyadari namanya sudah masuk dalam radar penyidikan, Ko Erwin memutuskan untuk melarikan diri. Dia, lanjut Eko, berniat kabur ke luar negeri untuk menghindari pencarian penyidik.

Merespons hal itu, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat Erwin, termasuk istrinya untuk melacak keberadaan bandar sabu itu.

Dari pemantauan itu diketahui pergerakan Ko Erwin dibantu oleh A alias G. A alias G berperan memfasilitasi pergerakan Erwin menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.

Tim langsung melakukan pengejaran terhadap A alias G yang diketahui bergerak dari Jakarta menyusul Erwin ke Tanjung Balai.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” lanjut Eko.

Pengembangan berlanjut kepada pihak penyedia sarana pelarian. Polisi mengamankan R alias K, sosok yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

Dari pengakuan R alias K, diketahui bahwa R alias K dihubungi oleh seseorang yang disebut ‘The Docter’ untuk menyiapkan kapal ke Malaysia. Dia, lanjut Eko, mengetahui status buron Erwin, namun tetap membantu karena instruksi untuk mempercepat keberangkatan.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada (seorang bernama) Rahmat,” ungkap Eko.

Tim mendapat kepastian bahwa kapal telah berangkat membawa Erwin melalui jalur laut ilegal, tim gabungan segera melakukan pengejaran.

Disebutkan Eko, kapal tradisional yang membawa Erwin sudah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil memotong jalur kapal tersebut.

“Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” lanjut dia.

Erwin, kata Eko, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Dia ditangkap menggunakan kemeja biru gelap dengan topi hitam.

Dalam penangkapan itu Polisi turut menyita uang tunai Rp 4,8 juta dan RM 20.000. Kemudian satu unit jam tangan merk TAG Heuer dan satu unit ponsel merk Samsung.

Kini Ko Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Eko menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum yang komperhensif.

“Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang,” pungkas Eko.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/yld)

  • Related Posts

    Satu Tahun Bank Emas Pegadaian Perkuat Ekosistem Nasional

    INFO TEMPO – Tepat satu tahun sejak diresmikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 di Pegadaian Tower Jakarta, Layanan Bank Emas Pegadaian menandai tonggak penting dalam transformasi…

    Respons Jokowi Soal Uji Materi UU Pemilu di MK

    MANTAN Presiden Joko Widodo angkat bicara soal gugatan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut dilayangkan oleh dua advokat, Raden Nuh dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *