SEJUMLAH catatan kritik dilayangkan Guru besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, ihwal proyek Koperasi Desa Merah Putih. Kekeliruan pengelolaan dikhawatirkan memberikan dampak buruk di kemudian hari.
Djohermansyah mengatakan, koperasi yang dipaksakan tata kelolanya secara top-down berpotensi mengulang kegagalan masa lalu. Prinsip koperasi yang menggerakan ekonomi rakyat mestinya bersifat bottom-up, bukan proyek komando dari pusat, mengingat kedaulatannya berada di tangan anggota.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pemerintah seharusnya memfasilitasi bukan mendireksi koperasi secara kaku,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Sebelum ada proyek Kopdes Merah Putih, dia mengingatkan jika Indonesia pernah memiliki pengalaman dengan program Koperasi Unit Desa (KUD). Meski digagas secara nasoional, pertumbuhan program tersebut relatif lebih alamiah dan bertahap karena tidak semua desa dipaksa serentak menjalankan.
Kemudian, pada 2014 usai dibentuknya Undang-Undang Desa, lahir Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai alternatif program KUD. Dalam perjalannya, BUMDes tercatat bertumbuh sesuai potensi lokal masing-masing desa dan ada pula yang gagal.
“Namun, prosesnya adaptif dan kontekstual,” ujar Djohermansyah.
Berbeda dengan Kopdes Merah Putih, dia melanjutkan, proyek ini justru menekankan agar kebijakan bisa berjalan serentak, misalnya ditargetkan berdiri serentak di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan di Tanah air.
Masalahnya, Djohermansyah mengatakan, desa bersifat heterogen, ada yang telah mandiri dan ada yang belum. Karenanya, kebijakan tak bisa diseragamkan untuk diberlakukan serentak. Toh, desa juga memiliki otonomi asli berdasarkan hak asal-usul yang telah berlaku lama sebelum terbentuknya negara.
“Konstitusi mengamanatkan penghormatan terhadap tradisi dan kekhususan desa. Kebijakan yang memaksakan berpotensi melanggar semangat desentralisasi,” ucap mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.
Adapun, proyek Kopdes Merah Putih sempat disorot lantaran menyebabkan alokasi anggaran dana desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku pada 12 Februari 2026.
Dalam ketentuannya, anggaran dana desa akan dialokasikan sebanyak 58,03 persen guna mendukung proyek ini. Implementasi dukungan tersebut berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengingatkan agar dukungan implementasi proyek Kopdes Merah Putih tak mengalokasikan anggaran dana desa lebih dari setengahnya. Sebab, dana desa merupakan mandat yang dimaktubkan dalam Undang-Undang Desa, baik versi 2014 maupun 2024.
Dia melanjutkan, dalam Undang-Undang Desa juga dapat dipahami akan prinsip yang dianut, yakni subsidiaritas atau semua tata kelola pemerintah desa berada di bawah kontrol desa mulai dari perencanaan pembangunan jangka pendek maupun panjang harus didukung dengan satu penganggaran yang kompatibel.
“Anggaran dana desa bentuk komitmen negara untuk mengakui otonomi desa,” kata Armand-sapaan akrab Herman pada 19 Februari 2026.
Dia menjelaskan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b yang menyebutkan jika pendapatan desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di Pasal 72 ayat (2) diatur, alokasi anggaran berupa dana desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara berkeadilan dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan fiskal negara.
Namun, merujuk paradigma Undang-Undang Desa, kata Armand, proyek Kopdes Merah Putih sejatinya bukan program inisiatif desa melainkan pemerintah pusat.
“Jika anggarannya dialokasikan, itu artinya komitmen sudah diingkari,” ujarnya.





