KemenPPPA Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi: Kejahatan Serius!

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang modus jual beli bayi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus penculikan anak merupakan bentuk kejahatan serius.

“Kementerian PPPA menyampaikan bahwa tindak pidana penculikan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang ini merupakan satu kejahatan yang serius dan sudah menjadi perhatian nasional. Dan tentu saja kami dari Kementerian PPPA mengapresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus-kasus terkait dengan penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang ini,” kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga, dikutip Jumat (27/2/2026).

Data KemenPPPA mencatat ada 91 kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang sepanjang tahun 2022 sampai 2025. Dari rentang waktu itu, 180 anak telah menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan tentu saja ini merupakan satu alarm bahaya bagi kita semua untuk bisa bagaimana mengantisipasi kasus-kasus ini tidak terjadi di kemudian hari,” katanya.

Atwirlany mengatakan pihaknya bersama Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dalam mengurus anak-anak yang telah menjadi korban dalam sindikat jual beli bayi ini. Dia memastikan kebutuhan dan pemulihan korban akan dijamin selama masa penampungan sementara oleh KemenPPPA dan Kemensos.

KemenPPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu terhadap unggahan di media sosial terkait jasa adopsi anak. Masyarakat yang tahu adanya dugaan penculikan atau perdagangan anak juga bisa menghubungi layanan pengaduan yang disiapkan KemenPPPA di nomor hotline 129 atau WhatsAPP di 08-111-129-129.

“Kami mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan PPO Bareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri atas kerja kerasnya untuk memberantas kasus ini,” tutur Atwirlany.

Sindikat Jual Beli Bayi Dibongkar Bareskrim

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Total 12 tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama yang terdiri 8 tersangka berperan sebagai perantara dan klaster kedua yang terdiri dari 4 tersangka merupakan klaster orang tua.

(ygs/imk)

  • Related Posts

    Program Lanjutan Tim Ekspedisi Patriot Percepat Transformasi Kawasan Transmigrasi

    INFO TEMPO – Kementerian Transmigrasi memastikan program Transmigrasi Patriot merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Program Tim Ekspedisi Patriot merupakan langkah…

    Kronologi Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pelarian Buron bandar sabu di Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dia ditangkap saat hendak melarikan diri…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *