Kata Kemenag soal Pencairan Tunjangan Guru Madrasah Tertunda

KEMENTERIAN Agama buka suara soal penundaan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan saat ini kementerian masih mengupayakan agar tunjangan guru madrasah tersebut dapat dicairkan.

“Kemenag sedang mengupayakan dan mengkonsolidasikan. Prinsipnya, TPG akan dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Thobib saat dikonfirmasi Jumat, 27 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat ditanya kapan kepastian pencairan tunjangan untuk guru madrasah akan dikucurkan, dia belum memberikan jawaban. Thobib juga tak menjawab soal ketersediaan alokasi anggaran tunjangan guru tersebut.

Sebelumnya, sejumlah guru madrasah risau lantaran belum ada kepastian soal kapan TPG mereka akan dicairkan. Salah satu guru madrasah, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan keresahan ini muncul setelah surat resmi dari Kementerian Agama tentang penyaluran TPG bagi guru madrasah tahun 2026 dikeluarkan.

Iman mengatakan, guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) pada tahun 2025 terancam tak mendapatkan tunjangan profesi. Sebab, poin ketiga dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu menyampaikan tunjangan masih akan tertahan lantaran alokasi anggarannya belum turun.

“Padahal sudah Ramadan, sebentar lagi Lebaran. Para guru madrasah yang gajinya tak seberapa sudah mengharapkan TPG. Kini mereka kehilangan harapan untuk bisa berlebaran,” kata Iman saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Februari 2026.

Iman memberikan salinan surat yang dimaksudkan tersebut. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementeran Agama Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam. Surat yang terbit tanggal 25 Februari 2026 itu ditandatangani atas nama Direktur Jenderal, Direktur GTK Madrasah, Fasal Musaad.

Isi surat itu menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026, belum dapat dibayarkan. TPG belum dapat dicairkan khusus untuk guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025.

“Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 Tanggal 27 Januari tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen Tahun 2025, maka pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Kepala Madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran,” demikian bunyi dari poin ketiga dari surat tersebut.

Tak hanya mengenai kejelasan tunjangan profesi guru. Poin lain yang disampaikan ialah meminta agar para kantor wilayah dan kepala bidang pendidikan madrasah melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktfian guru.

Ada juga penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan nomor registrasi guru (NRG) bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidikan namun belum mendapatkan NRG. Selain itu diharapkan juga segera menginput jadwal mengajar dan beban kerja guru.

“Seluruh kepala bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 16 Maret 2026,” demikian poin dua dalam surat itu.

  • Related Posts

    16 Pemuda di Surabaya Ditangkap Saat Mau Perang Sarung Bawa Senjata Tajam

    Jakarta – Polisi menggagalkan aksi perang sarung yang berpotensi memicu tawuran di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 16 pemuda diamankan karena ketahuan hendak perang sarung, sebagian di antaranya membawa senjata tajam…

    Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi dan Kabel Jalan Tol di Jakut

    Jakarta – Polsek Pademangan menangkap enam anggota komplotan spesialis pencurian besi dan kabel jalan tol di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *