Divonis 15 Tahun Bui, Anak Buron Riza Chalid: Saya Akan Terus Cari Keadilan

Jakarta

Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kerry mengatakan banyak fakta sidang yang tak dimasukkan dalam pertimbangan vonis.

“Saya terus akan mencari keadilan, terima kasih teman-teman yang meliput persidangan, saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujar Kerry Adrianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Kerry mengaku akan terus mencari keadilan dalam perkara ini. Menurutnya, putusan ini copy paste dengan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kerry mengaku bingung karena PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) ikut dirampas untuk negara. “Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai,” ujarnya.

Vonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kerry divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung hakim.

Hakim menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.

Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa punya tanggungan keluarga.

(mib/isa)

  • Related Posts

    Seskab Ungkap Hasil Pertemuan Prabowo-MBZ: PEA Siap Tambah Investasi di RI

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan usai buka puasa bersama, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) melakukan pertemuan…

    PDIP Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India Dibatalkan: Tidak Transparan

    Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyayangkan impor 105 ribu unit pikap dari India. Mufti Anam meminta proses impor pikap tersebut dibatalkan lantaran dinilai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *