Demokrat Kaji Besaran Parliamentary Threshold

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya masih mengkaji besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menuturkan, dalam kajian tersebut Partai Demokrat akan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai landasannya. “Kalau sekarang ada yang usulkan naik atau turun, kami tentu menghormatinya,” kata Herman di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kajian ihwal ambang batas parlemen, kata dia, penting dilakukan untuk menemukan titik tengah. Apabila parliamentary threshold tinggi, suara terbuang berpotensi membesar. Sementara jika dihapuskan, ada potensi sistem multipartai ekstrem yang memicu instabilitas dan efektivitas pemerintahan.

Maka itu, Partai Demokrat masih mengkaji angka yang ideal yang akan diusulkan sebagai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

“(Apakah kemungkinan naik atau turun?) Semuanya serba mungkin selama ada reasoning dan dasar yang kuat,” ujar anggota Komisi VI DPR itu.

Pada 4 Februari lalu, Herman mengatakan parliamentary threshold harus tetap berlaku dalam pemilu. Alasannya, threshold difungsikan sebagai penyederhanaan partai.

“Tetapi, dalam terminologi saya, memang ambang batasnya agak dikurangi dari yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 

Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.

Sejumlah partai politik mengusulkan perubahan parliamentary threshold dengan merujuk putusan Mahkamah. PAN misalnya, mengusulkan penghapusan agar suara tidak terbuang sia-sia.

Sementara Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029. Alasannya, untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

  • Related Posts

    Agrinas Impor Pikap Tanpa Koordinasi DPR

    KOMISI VI DPR menyoroti kebijakan PT Agrinas Pangan Nusantara ihwal impor ratusan ribu kendaraan pikap dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut diambil tanpa adanya koordinasi dengan DPR.…

    Kata Demokrat Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden Nyapres

    PARTAI Demokrat menyatakan menghormati gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini meminta Mahkamah melarang keluarga sedarah presiden atau wakilnya yang sedang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *