DEWAN Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan Surat Edaran yang melarang seluruh kadernya untuk memanfaatkan proyek makan bergizi gratis (MBG).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mengaku menerima surat itu pada 24 Februari 2026. Menurut dia, sifat surat itu rahasia hanya untuk internal. Bonnie mengatakan dia dan kader lain harus tunduk pada peraturan partai yang tidak menghendaki mereka terlibat di pengelolaan dapur MBG.
“Setelah turun surat edaran kemarin standing position PDIP jelas dan tegas bahwa partai melarang itu. Artinya semenjak terbitnya instruksi itu semua kader harus patuh tanpa terkecuali,” kata Bonnie saat dihubungi pada Jumat, 27 Februari 2026.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus atau TB Hasanuddin juga sepakat dengan pernyataan Bonnie. Purnawirawan TNI itu meyakini DPP telah memperhitungkan secara matang sebelum memberikan imbauan larangan. Menurut TB, ada kemungkinan kader PDIP terlibat proyek MBG.
“Mungkin ada , tapi saya tak tahu siapa saja yang punya,” ujar TB melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Secara terpisah, politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab tudingan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang. Nanik menjadi narasumber di program ‘Semangat Awal Tahun by IDN Times’ pada 14 Januari lalu. Di situ, dia menyebut semua partai politik memiliki SPPG.
Menurut Guntur Romli, dengan adanya larangan kader PDIP terlibat dalam “bisnis” proyek MBG, hal itu menegaskan sikap partai banteng yang menolak praktik komersialisasi MBG. Alasannya, kata dia, MBG merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk rakyat dalam pelaksanaannya.
Namun Guntur mengklaim PDIP tidak bisa menjamin bahwa semua kadernya tidak terlibat pengelolaan SPPG. Dia menilai SE ini merupakan antisipasi ke depan.
“Kami tidak bisa memastikan, kami kan dapat info dari Wakil Ketua BGN semua kader parpol punya dapur MBG, karena itu kami membuat SE yang melarang kader kami terlibat,” ujar dia.
Dalam warkat yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu kader PDIP bukan hanya dilarang untuk memanfaatkan proyek MBG untuk mencari keuntungan finansial atau material.
Kader PDIP di tingkat struktural, legislatif, dan eksekutif juga diwajibkan untuk menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai.
Kader juga diinstruksikan untuk mengawal pelaksanaan proyek MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai AD/ART dan peraturan internal partai,” tulis warkat itu.





