Kota Bekasi –
Empat remaja ditangkap polisi terkait peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Keempat pelaku ditangkap di sejumlah titik.
“Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis yang kerap melakukan transaksi di wilayah perbatasan,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Rusit Malaka, Jumat (27/2/2026).
Dia mengatakan operasi pemberantasan narkotika jenis tembakau sintetis ini digelar selama dua hari oleh Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota. Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Jomson Limbong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi dimulai pada Jumat (20/2/2026) di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Anggota mengamankan tersangka MRM (19) beserta barang bukti 193,8 gram tembakau sintetis.
Empat orang remaja ditangkap polisi dengan barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sekitar 1,3 kilogram (kg). (dok Istimewa)
Petugas kemudian bergerak ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar. Polisi kembali meringkus tersangka FAR (19) dengan barang bukti total 561,3 gram.
Puncaknya, pada Sabtu (21/2) dini hari, tim Reskrim Polsek kembali membekuk dua tersangka yakni RF (19) dan AD (19) di Jatiasih dan Cibinong dengan sitaan tembakau sintetis seberat 618 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan dari empat tersangka ini mencapai lebih dari 1,3 kilogram,” kata Iptu Jomson.
Keempat pemuda yang rata-rata masih berusia 19 tahun tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Satria. Mereka diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jbr/mei)






