Usul PPP untuk Ambang Batas Parlemen

PARTAI Persatuan Pembangunan mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk pemilihan umum 2029 dapat dihapuskan atau menjadi lebih rendah dari yang diberlakukan sebelumnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus PPP Usman Muhammad Tokan alias Donnie Tokan mengatakan partainya berharap agar besaran ambang batas berada di bawah 4 persen atau maksimal 3 persen.

“Kalau tidak bisa 0 persen, maksimal 3 persen sudah cukup baik. Supaya suara tidak terbuang,” kata Donnie melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ia berharap delapan fraksi partai politik di DPR dapat mengakomodasi aspirasi-aspirasi partai non-parlemen hingga kalangan akademikus ihwal penentuan ambang batas parlemen yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu saat ini.

PPP, kata dia, juga hakul yakin akan segera kembali ke Senayan setelah sebelumnya tersingkir lantaran peroleh suara yang tak memenuhi ambang batas. “InsyaAlllah di 2029 PPP kembali ke parlemen, kembali bangkit,” ujar Donnie.

Merujuk hasil rekapitulasi suara nasional yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2024 lalu mencatatkan PPP sebagai salah satu dari 18 partai yang tak lolos ke Senayan.

Perolehan suara partai berlambang Kabah ini di 38 provinsi dan 128 wilayah menorehkan 5.879.777 atau 3,87 persen suara. Ambang batas parlemen yang berlaku pada pemilu 2024 adalah 4 persen.

Walhasil, untuk pertama kali sejak berdiri pada 1973 PPP harus terdepak dari DPR lantaran perolehan suara tak mampu melampaui ambang batas parlemen yang ditetapkan.

Adapun Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.

  • Related Posts

    Pengemudi Mobil Gila-gilaan di Jakpus dari Kawarang Mau ke Ancol

    Jakarta – Polisi mengungkap pengemudi mobil Toyota Calya hitam berinisial HM (25) berkendara secara ugal-ugalan dengan melawan arah hingga menabrak-nabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), hendak liburan…

    Aviation Fuel Terminal Pertamina Pastikan Pasokan dan Kualitas Avtur

    INFO NASIONAL – PT Pertamina (Persero) berkomitmen menjaga keamanan pasokan dan kualitas bahan bakar penerbangan, atau Avtur, melalui kesiapan operasional Aviation Fuel Terminal (AFT). Salah satunya, AFT Halim Perdanakusuma Jakarta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *