Perjanjian Dagang RI-AS, YLBHI: Prabowo Kangkangi Konstitusi

KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Presiden Prabowo Subianto telah melanggar konstitusi ketika meneken perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat hingga Board of Peace alias Dewan Perdamaian. Prabowo meneken agreement on reciprocal trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari dan menandatangani piagam Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Isnur menjelaskan, Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ketika membuat perjanjian dengan negara lain. Pasal 11 ayat (2) berbunyi, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

“Ini BoP dan perjanjian perdagangan tanpa membahas, tanpa persetujuan dengan DPR, jelas sekali di sini Presiden mengangkangi konstitusi,” kata Isnur dalam acara diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil yang disiarkan melalui YouTube Imparsial pada Rabu, 25 Februari 2026.

Isnur juga secara khusus mengkritik rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia ke Jalur Gaza melalui Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilization Force (ISF). Kata Isnur, jika Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ingin mengirim pasukan perdamaian, maka langkah itu harus berdasarkan mandat dari Dewan Keamanan PBB.

Menurut Isnur, pengiriman personel untuk menjaga perdamaian di wilayah konflik juga semestinya mengacu Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Isnur menegaskan bahwa keputusan menerjunkan personel militer Indonesia ke Jalur Gaza harus lewat permintaan khusus dari PBB dan kemudian dibahas dengan DPR. Selain itu, pengiriman juga harus mempertimbangkan berbagai undang-undang, misalnya Undang-Undang Pertahanan Negara hingga Undang-Undang TNI.

Isnur menyebut perjanjian-perjanjian ini berlawanan dengan prinsip Indonesia sebagai negara non-blok yang bebas aktif. Dia menilai, melalui perjanjian ART dan Dewan Perdamaian, Indonesia justru mengambil bagian di blok Amerika dan berada di bawah kendali Presiden AS Donald Trump. “Indonesia jelas menjadi blok politik dagang aliansi Amerika, dan ini jelas menggadaikan kedaulatan,” kata Isnur.

  • Related Posts

    Ini Hasil Autopsi Penyebab Kematian Ibu dan Anak di Jombang

    Jombang – Penyebab kematian ibu dan putrinya, SY (36) dan NCQ (5) yang mayatnya ditemukan di kolam bekas asrama polisi (aspol) Dusun/Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, terungkap. Penyebab kematian keduanya karena…

    Ucapan Terima Kasih Korban Usai Kasus E-Tilang Palsu Dibongkar Bareskrim

    Jakarta – Yuni Raga Dewi, korban kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu, mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar sindikat tersebut. Yuni…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *