USUL menaikkan besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold memperoleh penolakan dari sejumlah partai, baik di dalam parlemen maupun luar DPR. Partai Buruh menjadi salah satu yang menolak usul tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan menaikkan besaran angka ambang batas menjadi di atas 4 persen harus ditolak karena tak sejalan dengan apa yang telah kehendaki konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. “Usulan ini harus ditolak,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.
Partai Buruh, kata dia, mengingatkan kepada fraksi partai di Senayan yang tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu untuk menjadikan putusan Mahkamah Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan mengatur ambang batas.
Dalam putusan itu, menurut Said, Mahkamah memerintahkan agar pembentuk undang-undang mengatur kembali ambang batas parlemen, yaitu dengan menurunkan bukan malah menaikkan besarannya. “Kalau naik di atas 4 itu melanggar moralitas, rasionalitas, dan intoleransi,” ujar dia.
Adapun Partai NasDem menjadi salah satu partai yang mengusulkan agar ambang batas parlemen pada pemilu 2029 dinaikkan dari 4 menjadi 7 persen. Politikus Partai NasDem Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengatakan, kenaikan itu akan memberikan dampak yang positif.
Misalnya, kata dia, partai politik secara otomatis akan dipaksa untuk membenahi diri dan memperkuat struktur guna memperoleh suara dalam setiap kontestasi.
Ia memahami, adanya parliamentary threshold menyebabkan jutaan suara terbuang imbas calon atau partai yang tak lolos. Namun, penghapusan juga tidak menjadi jawaban.
“Parliamentary threshold tetap diperlukan, ini adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” ujar Ketua Komisi II DPR itu.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.
Dihubungi terpisah, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengatakan sejatinya tidak ada angka ideal untuk menentukan besaran ambang batas parlemen.
Sebab, ambang batas umumnya ditentukan berdasarkan keputusan politik, bukan perhitungan mekanis. Dia mencontohkan, jika di Pemilu 2029 nanti ambang batas dibuat rendah dengan angka 1 persen, maka dampaknya akan tercipta multipartai ekstrem yang dapat berimplikasi pada legislative deadlocks dan instabillitas politik di DPR.
Sementara itu, kata dia, jika ambang batas dibuat lebih tinggi dari besaran saat ini, maka dampaknya akan membuat derajat keterwakilan dan tingginya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi jauh lebih besar.
Ia mengusulkan agar ambang batas dilakukan penurunan dalam dua siklus pemilu, yakni 3,5 persen untuk 2029 dan 3 persen untuk berikutnya. Ia mencontohkan, pada pemilu lalu penggunaan ambang batas 3,5 persen dapat menunrunkan jumlah suara tidak terbuang dari 17 menjadi 11 juta.
“Penurunan diperkirakan akan meningkatkan derajat keterwakilan lebih inklusif,” ujar Arya.






