LPDP Jelaskan Mekanisme Pengembalian Dana Beasiswa

DIREKTUR Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengatakan proses pengembalian dana beasiswa terhadap seluruh awardee yang melanggar aturan dilakukan sesuai mekanisme piutang negara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sudarto bilang, saat ini LPDP masih menghitung total dana yang telah dikeluarkan sejak 2015/2016 untuk suami Dwi Sasetningtyas yang viral karena konten anak jadi warga negara asing (WNA).

Nilai tersebut nantinya menjadi dasar penagihan. “Kami akan menghitung total uang yang sudah dikeluarkan sejak 2015/2016,” ujar Sudarto dalam media briefing soal LPDP di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sanksi administrasi akan dijalankan secara bertahap. LPDP akan lebih dulu menerbitkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada yang bersangkutan. Jika setelah tiga kali peringatan kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi, perkara tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk proses penagihan lebih lanjut.

“Kalau tetap tidak dibayar, kami serahkan ke DJKN karena ini domain publik dan uang negara,” kata dia.

Sudarto menegaskan, dana LPDP merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan beasiswa, termasuk kewajiban yang diatur dalam kontrak, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah alumni LPDP sekaligus influencer Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor Inggris milik anaknya di media sosial. Hal ini memicu polemik publik mengenai kewajiban kontribusi kepada negara.

LPDP menyatakan akan menempuh jalur administratif dan hukum sesuai ketentuan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan tersebut.

  • Related Posts

    Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Jombang, Kulitnya Melepuh

    Jakarta – Dua mayat perempuan ditemukan warga di bekas asrama Polri (Aspol) Dusun/Desa Rejoagung, Ploso, Jombang. Keduanya merupakan ibu dan anaknya yang masih berusia lima tahun. Kedua mayat ditemukan di…

    Bulan Depan Ada Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya!

    Jakarta – Di bulan Maret 2026, ada dua peringatan keagamaan, yakni Nyepi dan Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Nyepi beserta Idul Fitri 2026. Berdasarkan SKB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *