Jakarta –
KPK mewanti-wanti para pejabat tidak meminta-meminta tunjangan hari raya (THR) dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan. KPK menegaskan tindakan itu bertentangan dengan kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN), sekaligus berpotensi korupsi.
“Ya, tentunya KPK di sini pada ranah pencegahan ya sekali lagi, kita terus mengimbau ya, jangan ada praktik-praktik permintaan THR gitu kan, dengan modus apapun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
“Yang kemudian itu tentunya bertentangan dengan kode etik ya, ataupun aturan-aturan tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja, tapi pasti juga bertentangan dengan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga mengimbau para pihak swasta tidak memberikan hadiah atau uang kepada pejabat atau ASN. Hal itu agar tidak berujung menjadi gratifikasi.
“Ya oleh karena itu KPK terus mengimbau, tidak hanya kepada sisi pemerintah saja, para ASN maupun penyelenggara negara, tapi juga kepada sisi pihak swasta, tapi juga kepada sisi pihak swasta. Agar juga tidak berinisiatif untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun ya,” sebutnya.
Jika pemberian gratifikasi itu dilakukan, dikhawatirkan akan menjadi konflik kepentingan. Pemberian hadiah itu pada ujungnya bisa menjadi tindakan korupsi.
“Yang itu berpotensi pada kemudian hari menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest. Nah ini kan juga berisiko untuk kemudian nanti terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Budi.
(ial/ygs)





