Kemenag Pastikan Zakat Tak Digunakan untuk MBG

KEMENTERIAN Agama menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ini merespons beredarnya konten yang menyebut Kemenag memaksimalkan zakat dan wakaf untuk program makan bergizi gratis atau MBG.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnaf-nya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariat,” ucap Nasaruddin di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama, Kamis, 26 Februari 2026.

Zakat, ujar Nasaruddin, memiliki aturan syariat yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat. 

Ayat itu menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar); miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari); amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat); muallaf (orang yang baru masuk Islam); riqab (hamba sahaya); gharimin (orang yang terlilit hutang); fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah); dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” kata Nasaruddin.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas RI menegaskan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai proyek MBG.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, mengatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program makan bergizi gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Rizaludin menerangkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” ujarnya. 

  • Related Posts

    Jadi Tersangka, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Terancam 2 Tahun Bui

    Jakarta – Pria berinisial JMH (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan petugas SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). JMH terancam terancam dua tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro…

    Duduk Perkara Mobil Ugal-ugalan hingga Tabrak-tabrak di Jakpus

    Jakarta – Aksi pengemudi mobil Toyota Calya menabrak-nabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat bikin geger. Pelaku, pria inisial HM (25) diketahui awalnya hendak disetop karena pelat nomor…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *