PEMANGKASAN Dana Desa dalam anggaran 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai tingkat drastis. Rata-rata anggaran yang diterima desa di empat kabupaten menyusut hingga 74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menyebut kebijakan tersebut sebagai pukulan berat bagi desa. “Ini bukan sekadar pemangkasan, tapi penebangan anggaran,” kata Eko, Rabu, 26 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eko merinci, Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo turun sekitar 71 persen, Bantul 78 persen, Sleman 75 persen, dan Gunungkidul 71 persen. Secara rata-rata, penurunannya mencapai 74 persen.
Sejumlah desa yang pada 2025 menerima alokasi sekitar Rp 733 juta, kini hanya memperoleh sekitar Rp 272 juta. Penurunan ini dinilai berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur desa, sektor pertanian, serta program bantuan sosial bagi warga miskin.
Dinilai Bertentangan dengan UU Desa
Eko menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan desa sebagai pusat pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Menurut dia, gelombang penolakan datang dari perangkat desa hingga masyarakat. Mereka mendesak pemerintah pusat membatalkan kebijakan itu dan mengembalikan alokasi setidaknya setara tahun sebelumnya. “Perlu perbaikan tata kelola, tetapi bukan dengan cara memangkas anggaran secara ekstrem,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah DIY tetap mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 301,3 miliar pada 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan kelurahan dan kalurahan sebagai pusat pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi.
Namun, Eko menilai tambahan anggaran daerah tersebut belum mampu menutup dampak pemotongan Dana Desa dari pusat. Apalagi, desa-desa baru mulai bangkit dari tekanan ekonomi pascapandemi Covid-19 sejak 2024.
Berpotensi Picu Kemiskinan Baru
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni Universitas Gadjah Mada, Ari Sujito, mengingatkan pemangkasan Dana Desa berpotensi memicu kemiskinan baru di pedesaan.
Menurut Ari, Dana Desa merupakan hak desa yang melekat dengan prinsip rekognisi, otorisasi, dan redistribusi sebagaimana diamanatkan konstitusi dan diturunkan dalam UU Desa.
“Setiap perubahan alokasi Dana Desa semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan parlemen. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan meningkatnya program kementerian yang dimasukkan dalam skema Dana Desa. Jika Dana Desa hanya menjadi instrumen pembiayaan program pusat, kata Ari, maka esensi UU Desa akan tergerus.
“Jika praktik ini terus berlanjut, desa berpotensi mengalami kemunduran serius, bahkan kebangkrutan dalam perencanaan pembangunan,” katanya.
Ari mendesak Kementerian Desa meninjau ulang kebijakan tersebut dan meminta desa bersikap tegas memperjuangkan haknya sesuai prinsip dalam UU Desa.





