Sosok majikan berinisial OAP (37) yang tega menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) akhirnya terungkap. Pelaku OAP ternyata berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) BPK.
Sebagaimana diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026. Kasus ini dilaporkan oleh korban inisial FH (21).
Kejadian ini sempat viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban terluka. Polisi kemudian menetapkan sang majikan, OAP sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau berdasarkan keterangannya seperti itu (ASN BPK),” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (24/2/2026).
Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri (Rizky/detikcom) Foto: Rizky/detikcom
Polisi masih melengkapi alat bukti terkait kasus ini. Berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” katanya.
Majikan Ditahan
Majikan OAP (37) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, telah ditahan. Tersangka sempat diobservasi karena mengalami gangguan kesehatan semalam.
“Sudah masuk sel (tahanan) tadi malam jam 01.00 WIB-an,” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (24/2).
Pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan tersangka. Apabila keluhan kembali muncul, tim dokkes akan dipanggil.
“Iya tetap, nanti kalau yang bersangkutan ada keluhan kita panggil Dokkes lagi,” sebutnya.
Tersangka sebelumnya sempat mengalami tekanan darah tinggi. Usai pemeriksaan, OAP sempat diobservasi di klinik yang berada di Polres Bogor.
Dalih Majikan Aniaya ART
Polisi telah mengungkap dalih majikan berinisial OAP (37) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Tersangka berdalih menganiaya korban karena saat anaknya terjatuh, FH tidak merespons.
“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh, dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespons akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2).
Visum telah dilakukan kepada korban. Hasilnya visum menunjukkan bahwa luka yang dialami korban sesuai dengan keterangan korban yang sebelumnya telah diambil.
“Kalau hasil visum memang ada luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangannya sesuai dengan keterangan korban,” jelasnya.
Kondisi ART Usai Dianiaya Majikan
Polisi mengungkap kondisi terkini asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, usai dianiaya majikannya berinisial OAP (37). Korban saat ini mengalami penggumpalan darah di telinga dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Untuk saat ini korban sudah tinggal di rumah saudaranya. Untuk saat ini informasi dari penasihat hukumnya bahwasanya yang korban ini masih harus periksakan kesehatannya di bagian telinga ke dokter, karena katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya.,” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2).
Saat ini, polisi telah memeriksa dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemberkasan perkara dan akan menyerahkan ke jaksa.
(wnv/wnv)





