SK Menhut Tetapkan Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Percepat Pemulihan Sumatra

INFO TEMPO — Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir masih menutup sejumlah aliran sungai dan kawasan permukiman di Aceh. Kondisi ini menghambat pemulihan pascabencana dan berpotensi memicu banjir susulan akibat aliran air yang tersumbat.

Untuk mempercepat pembersihan dan pemulihan, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 pada 24 Februari lalu tentang pemanfaatan kayu yang berasal dari bencana alam.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam SK Menhut itu mengatur sejumlah poin pemanfaatan kayu. Misalnya disebutkan kayu yang dapat dimanfaatkan mencakup kayu bulat atau serpihan kayu yang terbawa arus, tertimbun, atau terakumulasi akibat peristiwa banjir dan bencana alam lainnya di lokasi terdampak.

Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan oleh pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau pihak yang ditunjuk. Setiap kegiatan wajib diawali dengan inventarisasi dan pengukuran volume kayu di lapangan sebagai dasar pelaporan kepada Kementerian Kehutanan.

Kayu hasil bencana tersebut tidak diperlakukan sebagai hasil penebangan dari kawasan hutan. Statusnya ditetapkan sebagai material akibat bencana, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan lingkungan, pembangunan fasilitas umum, fasilitas hunian, normalisasi aliran sungai, serta kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan.

Keputusan tersebut juga menegaskan kewajiban pengawasan dalam pelaksanaannya. Pemerintah daerah diminta memastikan pemanfaatan dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan, termasuk untuk mencegah masuknya kayu dari sumber lain yang tidak terkait dengan bencana.

Terbitnya SK ini merupakan hasil koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Diketahui, Presiden Prabowo telah menunjuknya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam kunjungannya ke Pidie Jaya pada Kamis, 19 Februari 2026, Tito melihat langsung tumpukan kayu di bantaran sungai. “Saya di pinggir sungai dan lihat dari jembatan ke sekeliling masih tampak tumpukan kayu,” ujarnya.

Menurut Tito, kayu gelondongan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan rekonstruksi maupun keperluan masyarakat. “Kayu gelondongan mungkin bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan atau jembatan. Bisa juga dimanfaatkan masyarakat untuk dijadikan papan,” katanya.

Ia sebelumnya juga menyoroti persoalan pemanfaatan kayu dalam rapat bersama Satgas Pemulihan Pascabencana di DPR pada 18 Februari 2026. Pasalnya, sejumlah perusahaan swasta tertarik memanfaatkan kayu tersebut, namun Tito menilai perlu payung kebijakan agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan hukum.

Karena itulah, terbitnya SK tersebut memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan kayu dampak bencana. Dengan adanya payung kebijakan ini, proses pembersihan material di lokasi terdampak diharapkan dapat dipercepat sekaligus mendukung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi masyarakat. (*)

  • Related Posts

    Kapolri Ajak Insan Pers Sinergi, Kawal Kinerja Polri hingga Jaga Stabilitas Nasional

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak insan media untuk turut serta mengawal kinerja kepolisian. Kapolri menyebut media massa merupakan mitra strategis yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas…

    Bertemu Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Solusi 2 Negara

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertemu dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Raja Abdullah II ibn Al Hussein di Istana Basman, Amman. Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat menegaskan komitmen…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *