MKMK Pastikan Palguna Tak Ikut Tangani Laporan dari Formasi

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi memastikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, yang merupakan terlapor, tidak akan terlibat dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang menjeratnya. Laporan ini diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi).

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hari ini, Rabu, 25 Februari 2026, MKMK menggelar rapat majelis kehormatan untuk membahas laporan tersebut. Rapat ini akan memutuskan apakah laporan dari Formasi memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam rapat ini, kata Fajar, sebagai Ketua MKMK, Palguna memang turut hadir. Namun ia tidak dimintakan pendapat. “Karena laporan menyangkut Pak Palguna, maka dalam rapat MKMK, Pak Palguna hadir akan tetapi tidak menyampaikan pendapat terkait laporan dimaksud,” tutur dia kepada Tempo pada Rabu, 25 Februari 2026. 

Fajar menuturkan laporan kepada Palguna diperlakukan sebagaimana laporan etik ke MKMK pada umumnya. Penanganan laporan atas dugaan etik itu diatur oleh Pasal 26 ayat (1) PMK 11/2024. Menurut hukum acara dalam aturan ini, kata Fajar, setiap laporan ke MKMK harus dibahas lebih dulu dalam rapat majelis kehormatan. “Kalau memenuhi syarat, laporan akan diregistrasi dan selanjutnya disidangkan,” kata dia. “Kalau tidak memenuhi syarat, Sekretariat MKMK akan menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor.”

 Saat dikonfirmasi ihwal keputusan rapat majelis kehormatan atas laporan Formasi yang digelar hari ini, Fajar mengatakan belum dapat mengumumkan hasil tersebut lantaran rapat masih berlangsung. “Karena rapat majelis kehormatan belum selesai,  menyangkut laporan Formasi belum dapat disampaikan,” kata dia. 

Adapun Forum Mahasiswa Indonesia melaporkan Palguna ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 18 Februari 2026. Laporan ini didaftarkan di tengah momentum MKMK sedang menangani perkara aduan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ada empat poin yang menjadi substansi laporan. Misalnya saat Palguna menjadi pembicara dalam diskusi daring pada Mei 2024 di mana ia mengatakan bahwa revisi UU MK adalah gangguan terbesar dalam sejarah. Menurut Ketua Formasi Pian Andreo, tindakan Palguna merupakan kritik keras terhadap Badan Legislasi DPR di luar forum resmi.

“Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” ucap Pian.

Pada hari yang sama saat laporan terhadap Palguna masuk ke sekretariat MKMK, DPR memanggil MKMK ke Senayan untuk membahas laporan terhadap Adies Kadir. DPR meminta MKMK menolak laporan tersebut. Namun, Ketua MKMK Palguna menegaskan tidak boleh ada yang mengintervensi kewenangan MKMK dalam menangani laporan etik terhadap Adies Kadir. 

“Ini bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bahwa sepanjang menyangkut kewenangan kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami,” kata Palguna di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2026.

  • Related Posts

    Apresiasi Prabowo Dikawal Jet F16 di Yordania: Terima Kasih, Ramadan Mubarak

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengaku senang atas penyambutan Kerajaan Yordania Hasyimiah saat dirinya berkunjung ke Amman. Prabowo mengapresiasi sambutan hangat Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Raja Abdullah II ibn Al-Hussein…

    Wamensos Dorong Percepatan Pembangunan Huntara Korban Bencana Brebes

    Jakarta – Bencana tanah bergerak di Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang terjadi sejak 2025 lalu mengakibatkan ratusan rumah rusak dan warga setempat terpaksa mengungsi. Untuk itu,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *