MK Diminta Larang Keluarga Presiden Nyalon di Pilpres

DUA advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan uji materiil atas Undang-Undang atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Presiden. Larangan itu meliputi sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Adapun ketentuan yang digugat ialah Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini antara lain memuat tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden, seperti harus WNI, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dipidana, dan lain sebagainya. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Merujuk pada berkas permohonan yang diakses dari laman resmi MK, pemohon menilai persyaratan dalam Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anak, adik, anggota keluarga, serta kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden itu sedang menjabat. 

“Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” kata penggugat dalam dalilnya pada berkas permohonan. 

Selain itu, menurut pemohon, Pasal 169 UU Pemilu juga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 1945, karena berpotensi melahirkan ketimpangan sistemik dalam kandidat pemilu pilpres. Pemohon menyebut kandidat yang merupakan keluarga presiden atau wakil presiden aktif secara otomatis memiliki akses terhadap state resources atau sumber daya negara. 

Dalam dalilnya, pemohon juga menilai tidak dimuatnya larangan untuk keluarga presiden mencalonkan diri dalam Pasal 169 UU Pemilu melanggar prinsip negara yang mengharuskan negara hukum membatasi kekuasaan dan mencegah konflik kepentingan. 

Menurut pemohon, dalam ranah hukum publik, konflik kepentingan tidak perlu terjadi secara faktual untuk dianggap berbahaya. “Cukup dengan adanya potensi atau penampakan (appearance) konflik kepentingan sudah dapat mencederai legitimasi hukum,” katanya. 

Atas dasar itu, pada petitumnya, pemohon meminta hakim MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Bahwa persyaratan pencalonan presiden dan atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.”

  • Related Posts

    Kebakaran Hebat di Lapak Barang Bekas Tangerang, Pemadaman Masih Berlangsung

    Jakarta – Kebakaran melanda sejumlah lapak barang bekas di Jalan Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat ini proses pemadaman masih berlangsung. “Iya benar kebakaran, lapak yang terbakar,” kata petugas damkar…

    Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Bakal Bertemu Presiden MBZ

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kunjungan kerjanya ke Abu Dhabi. Prabowo akan bertemu dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan. Dikutip keterangan Biro Pers,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *