Menkes: Tarif BPJS Naik Tak Berpengaruh untuk Orang Miskin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kenaikan tarif iuran jaminan kesehatan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) tak akan berpengaruh terhadap pengeluaran masyarakat miskin. “Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.

Budi bilang, masyarakat yang berada di desil 1-5 tarif iurannya ditanggung oleh pemerintah. Untuk masyarakat di desil 6-10, kata Budi, yang bakal terdampak atas kenaikan tarif BPJS ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kenaikan tarif iuran itu, menurut Budi, juga sudah tak bisa lagi ditunda karena selama ini dana BPJS selalu defisit. Dia mengatakan selama ini banyak rumah sakit mengalami kesulitan operasional. “Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujar Budi.

Saat ini pemerintah belum menyebutkan berapa kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan tersebut. Berdasarkan angka iuran BPJS mandiri sebelumnya, tarif iuran BPJS untuk kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang/bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang/bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42 ribu per orang/bulan (dengan Rp 7 ribu sudah disubsidi dari pemerintah).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan setuju agar tarif iuran BPJS kesehatan dinaikkan. Pernyataan itu merespons usulan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disampaikan saat konferensi pers Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Cak Imin mengatakan dengan menaikkan iuran BPJS kesehatan, pemerintah dapat melakukan transformasi kesehatan, sekaligus memperbaiki sistem keuangan BPJS yang selama ini defisit.

Kenaikan iuran itu, kata dia, hanya akan berdampak langsung untuk masyarakat yang berada di desil 7-10 saja. Menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), desil 7-10 sudah dianggap mampu. “Kalau yang paling bawah kan sudah dibayar pakai APBN. Maka, naik berapa pun sebetulnya enggak ada masalah,” kata Cak Imin.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Gagal Nyalip, Pemotor di Bogor Tewas Terlindas Truk Boks

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sepeda motor dan truk boks di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Korban…

    Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara & DTH Dilakukan

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *