MANTAN Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal pada Rabu, 25 Februari 2026 di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat. Ia mengembuskan nafas terakhir pada usia 76 tahun di rumah sakit tersebut pada pukul 13.30 WIB.
Jenazah Alex Noerdin kemudian disemayamkan di rumah putranya, Dodi Reza Alex, di kawasan Jalan Martimbang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rangkaian bunga duka cita pun tampak berjejer di depan rumah tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, Juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, mengatakan Alex Noerdin mengembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit. “Jenazah sedang proses dibawa pulang ke Palembang. Rumah duka di Jalan Merdeka, Palembang,” kata Okta di Palembang, dikutip dari Antara.
Alex merupakan Gubernur Sumsel dua periode 2008–2018. Selama kepemimpinannya, sejumlah proyek strategis dibangun di Palembang, antara lain pengembangan Jakabaring Sport City yang menjadi tuan rumah SEA Games 2011 dan Asian Games 2018. Alex juga mendorong pembangunan LRT pertama di Indonesia di Palembang.
Namun ia tercatat tiga kali terjerat kasus korupsi. Tahun lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di daerah Pasar Cinde, Palembang, Rabu, 2 Juli 2025.
Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni RY sebagai Kepala Cabang PT MB, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS dan AT selaku Direktur PT MB.
“AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik, dan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan mengarah pada keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara,” ucap Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam keterangan resmi yang diterima Tempo.
Alex Noerdin saat ini tengah menjalani hukuman atas dua kasus korupsi sebelumnya, yakni kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD pada 2010–2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dalam kasus korupsi pembelian gas bumi, hakim menyatakan Alex telah merugikan negara sebesar USD 30,19 juta. Ia dihukum selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim banding mengurangi hukuman Alex Noerdin menjadi 9 tahun.
Sebelum terlibat ke dunia politik, Alex Noerdin memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Selatan. Ia juga sempat menduduki posisi Kepala Dinas Pariwisata di Kota Palembang.
Pada 2001, Alex terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin bersama Mat Syuroh. Namanya mulai dikenal luas berkat kebijakan pendidikan dan layanan kesehatan gratis. Ia kembali terpilih untuk periode kedua (2007–2012) bersama Pahri Azhari, meski tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Setelah meninggalkan jabatan Bupati Musi Banyuasin, Alex Noerdin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan berpasangan dengan Eddy Yusuf pada tahun 2008. Mereka berhasil terpilih berkat kampanye tentang pendidikan dan layanan kesehatan gratis. Namun, dia kembali tidak menyelesaikan tugasnya karena ikut pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.
Alex gagal dalam pemilihan di ibu kota. Setelah tidak berhasil untuk menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta, Alex kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel pada 2013 dan menang. Ia pun menjalankan jabatannya hingga 2018.
Setelah berkiprah di pemerintahan daerah, Alex Noerdin memasuki Senayan melalui Partai Golkar dalam Pemilihan Umum 2019. Dalam pemilihan anggota legislatif itu, Alex memperoleh suara terbanyak dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 2, dengan total 145.622 dukungan. Sebagai anggota DPR, ia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR.
Pilihan Editor: Babak Akhir Dinasti Politik Alex Noerdin






