MASYARAKAT Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menyebut Indonesia darurat serangan scam atau penipuan secara digital. Penipuan tak hanya menyerang individu tapi telah menjadi ancaman ketahanan ekonomi digital nasional. Data Mafindo menyebutkan, modus penipuan semakin canggih dengan memanfaatkan Akal Imitasi (AI). Dengan pola deepfake dan social engineering yang semakin sulit ditangkal.
“Serangannya melampaui kemampuan literasi digital dasar masyarakat,” kata Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 25 Februari 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk “Kolaborasi Multipihak untuk Pemberantasan Kejahatan Penipuan Digital” di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketidaksiapan masyarakat, katanya, menempatkan Indonesia berada di peringkat dua paling bawah dalam Global Fraud Index 2025. Indonesia tertinggal karena kesenjangan regulasi, dan rendahnya literasi terutama dalam pilar keamanan digital. Sehingga kerugian yang diderita masyarakat meningkat tajam. Tak sebanding dengan penangkapan pelaku dan dana yang dikembalikan.
Indonesia Anti Scam Center (IASC) sampai Januari 2026 menerima 432.637 laporan atau pengaduan masyarakat. Total kerugian atas penipuan tersebut didata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 9,1 Triliun. Sedangkan IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar.
Mafindo mendorong kolaborasi multi pihak untuk bergerak menghadapi darurat scam. Dimulai dengan meningkatkan keamanan digital masyarakat. Forum dihadiri multipihak mulai regulator, penegak hukum, industri jasa keuangan, akademisi dan komunitas literasi digital. Mafindo meluncurkan Policy Brief atau Risalah Kebijakan Kolaborasi Multipihak untuk Pemberantasan Kejahatan Penipuan Digital.
Penulis Policy Brief, Cahya Suryani, mengatakan mereka telah melakukan survei di lima kota pada akhir 2025. Sekaligus mengkaji akar masalahnya. Mafindo merekomendasikan enam prioritas kebijakan strategis untuk mengatasi darurat penipuan digital. Dimulai dengan pembangunan sistem pelaporan terpadu satu pintu dan penataan ulang regulasi. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi perbankan serta aparat penegak hukum.
Juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penerapan sistem peringatan dini berbasis AI pada infrastruktur digital. Dilakukan penguatan verifikasi identitas pengguna seluler dan platform percakapan sesuai regulasi terbaru. Terakhir, pengembangan literasi digital berfokus pada mitigasi manipulasi psikologis yang berperspektif korban. Demi memulihkan kepercayaan publik dan mempercepat respon penanganan.
“Dengan pola itu, negara dapat mencegah dan mengatasi darurat penipuan digital yang berpotensi merusak ekonomi bangsa. Serta berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap transformasi digital di Indonesia,” kata Cahya.
Mafindo meminta OJK membuat regulasi yang melindungi nasabah perbankan dengan fitur Money Lock dan Kill Switch. Juga meminta Kementerian Komunikasi Digital membuat regulasi pelabelan konten AI di platform media sosial.





