DPR Kritik Penetapan Tersangka Guru Honorer Rangkap Jabatan

KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengkritik penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer di Probolinggo yang merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa. Penetapan tersangka terhadap guru honorer sekolah dasar dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai pendamping lokal desa,” kata Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa, 24 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Habiburokhman, guru honorer itu tak menyadari adanya larangan rangkap jabatan tersebut secara hukum. Karena itu, dia menilai seharusnya penindakan lebih mengedepankan pada sisi kemanusiaan.

Jaksa, menurut dia, seharusnya juga mempedomani ketentuan Pasal 36 Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru, yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan di tindakan pidana. Selain itu, dia mengatakan di kasus guru honorer ini semestinya jaksa memahami paradigma KUHP baru yang tak lagi menyoal keadilan retributif, melainkan berubah menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Kalau toh hal tersebut (dianggap) salah, seharusnya guru honorer itu hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya itu kepada negara,” ujar politikus Partai Gerindra.

Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka lantaran diduga telah merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa. Kejaksaan menganggap perbuatan guru honorer itu telah merugikan negara hingga Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang berasal dari keuangan negara. 

  • Related Posts

    Gagal Nyalip, Pemotor di Bogor Tewas Terlindas Truk Boks

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sepeda motor dan truk boks di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Korban…

    Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara & DTH Dilakukan

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *