Cara Bayar Fidyah 2026: Besaran, Batas Waktu dan Bacaan Niatnya

Jakarta

Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan dengan memberi makan orang miskin. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan menggantinya di lain waktu. Bagi yang hendak menunaikan fidyah di Ramadan kali ini, perlu memahami tata caranya.

Ketentuan membayar fidyah berlaku bagi golongan tertentu sesuai syariat, dengan besaran dan tata cara yang sudah diatur. Selain jumlah yang harus dibayarkan, umat Islam juga perlu mengetahui batas waktu pembayaran hingga bacaan niat fidyah. Lalu, bagaimana ketentuan lengkapnya? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?

Merujuk laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah dikenakan kepada beberapa golongan. Di antaranya orang lanjut usia (lansia) yang tidak mampu berpuasa, orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya menurut sebagian pendapat ulama.

Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau dapat dikonversikan ke dalam nilai uang yang setara dengan harga makanan tersebut. Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir atau miskin secara langsung maupun melalui lembaga amil zakat resmi.

Besaran Fidyah Ramadan 2026

Menurut informasi yang dilansir BAZNAS, besaran fidyah umumnya setara dengan satu porsi makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Nilainya menyesuaikan dengan standar makanan layak yang berlaku di daerah setempat. BAZNAS menyebutkan bahwa jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya mengikuti harga makanan yang biasa dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus. Artinya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 kali nilai tersebut sesuai ketentuan.

Batas Waktu Pembayaran Fidyah

Mengutip laman BAZNAS, fidyah dapat dibayarkan sejak seseorang tidak menjalankan puasa Ramadan. Pembayaran juga dapat dilakukan setelah Ramadan berakhir.

Meski begitu fidyah sebaiknya segera ditunaikan agar kewajiban tersebut tidak tertunda. Namun, tidak ada batas akhir khusus selama fidyah tersebut belum ditunaikan dan masih menjadi tanggungan.

Bacaan Niat Membayar Fidyah

Dalam pelaksanaannya, membayar fidyah juga dianjurkan untuk diawali dengan niat. Berikut bacaan niat fidyah:

Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الصَّوْمِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu an ukhrija fidyatas shaumi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:
Saya niat mengeluarkan fidyah puasa fardu karena Allah Ta’ala.

Tata Cara Membayar Fidyah

Masih merujuk pada laman BAZNAS, fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa cara berikut:

  • Memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan
  • Memberikan bahan makanan pokok seperti beras sesuai ketentuan
  • Membayar dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan
  • Menyalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS
  • Penyaluran melalui lembaga amil zakat dinilai dapat membantu distribusi fidyah agar tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya.

Jika ingin membayar fidyah secara online melalui laman BAZNAS bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Akses https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarfidyah
  2. Pilih jenis dana “Fidyah”
  3. Masukkan jumlah nominal (otomatis)
  4. Isi data diri sesuai formulir yang tersedia
  5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
  6. Lakukan pembayaran sesuai instruksi hingga selesai

Memahami cara bayar fidyah 2026, besaran, batas waktu, dan bacaan niatnya penting agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar. Dengan menunaikan fidyah sesuai ketentuan, umat Islam dapat memenuhi tanggung jawabnya ketika tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.

(wia/zap)

  • Related Posts

    Ramadan, Kahf Ajak Pria Indonesia Jaga Konsistensi Melalui 'Bener Bareng'

    Jakarta – Ramadan kerap menjadi momentum refleksi sekaligus awal perubahan. Namun menjaga konsistensi selama 30 hari bukan perkara mudah, terlebih jika dijalani sendiri. Berangkat dari hal tersebut, Kahf, brand perawatan…

    Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus E-Tilang Palsu Dikendalikan WN China

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka diduga dikendalikan oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *