Jakarta –
Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ditetapkan jadi tersangka. Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan di Jakarta, Rabu, menyebut keduanya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan karena terbukti melakukan tindakan pidana pada Sabtu (7/2).
“Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, itu tentang kekerasan secara bersama-sama,” kata Wisnu, dikutip Antara, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Polisi langsung memanggil keduanya untuk di-BAP dan berkasnya mulai didaftarkan ke pengadilan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 (Februari) dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku,” ucap Wisnu.
Kendati ancaman hukuman berat, Polisi membuka kemungkinan perkara itu diselesaikan melalui jalur restorative justice.
“Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan ‘restorative justice’. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Meski demikian, Polisi akan terus melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
“Langkah selanjutnya, akan koordinasi dan penyerahan berkas-berkas tersangka dan penahanan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” katanya.
(idn/tor)






