Jakarta –
Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin meninggal dunia. Perkara pidana yang menjerat Alex Noerdin ditutup.
Keputusan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna bahwa penutupan kasus terhadap tersangka atau terdakwa otomatis dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia memastikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembangtetap berjalan. Termasuk perihal penelusuran kerugian negaranya.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelas Anang.
Anang menyebut keterangan Alex untuk terdakwa lain tetap bisa dibacakan sebagai saksi atas izin dari Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.
“Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan,” terangnya.
Sebagai informasi, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (76) meninggal dunia. Dia meninggal setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.
“Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” kata juru bicara keluarga Alex Noerdin, Okta Alfarisi, dilansirdetikSumbagsel, Rabu (25/2/2026).
(ond/idn)





