Alasan Ekonomi, Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya Rp 52 Juta Via Medsos

Palembang

Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan berinisial HA (31) dan S (27) menjual bayinya senilai Rp 52 juta di media sosial (medsos). Pasutri ini tega menjual buah hatinya karena faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi, hasil penyelidikan sementara baru pertama kali (menjual anak) tapi masih akan kita dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi,” kata Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti dilansir detikSumbagsel, Rabu (25/2/2026).

Rizka mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan ayah dari sang bayi. Sementara istrinya masih berstatus saksi dan merawat sang bayi karena baru berusia tiga hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saat ini bayi tersebut dirawat oleh pihak keluarganya, untuk ibu bayi saat ini bersama sang bayi. Sebab bayi baru berusia tiga hari dan membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua,” ujarnya.

Ayah sang bayi, HA, mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan anak mereka yang keempat.

“Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” katanya di hadapan polisi.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan petugas Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel. Petugas mendapati adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial yang dilakukan oleh kedua pelaku. Selanjutnya, informan membalas tawaran tersebut dan berminat mengadopsi anak tersebut jika telah lahir.

Baca berita selengkapnya di sini.

(wnv/wnv)

  • Related Posts

    Gagal Nyalip, Pemotor di Bogor Tewas Terlindas Truk Boks

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sepeda motor dan truk boks di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Korban…

    Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara & DTH Dilakukan

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *