5 Aturan Baru Padel di Jakarta, Lapangan Baru di Perumahan Dilarang

Jakarta

Polemik lapangan padel di Jakarta yang sempat diprotes warga karena menimbulkan kebisingan memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan aturan baru dalam pembangunan lapangan padel di Jakarta.

Pemprov Jakarta kemudian menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan itu pada Senin (23/2). Pembahasan difokuskan kepada aspek perizinan, tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar dari pendirian lapangan padel.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap kebijakan akan diambil berdasarkan hasil pembahasan komprehensif bersama dinas terkait. Ia memastikan Pemprov DKI akan menindaklanjuti setiap persoalan yang berdampak pada kenyamanan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono kemudian menyampaikan hasil rapat khusus terkait isu lapangan padel di Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Sejumlah aturan baru telah ditetapkan. Berikut uraiannya:

1. Larangan Bangun Padel di Permukiman

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Ke depan, lapangan padel hanya diperbolehkan berdiri di kawasan komersial.

Keputusan itu disampaikan Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas penertiban lapangan padel yang belakangan marak dan menuai keluhan warga.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

2. Aturan Jam Operasional

Pemprov Jakarta juga akan membatasi jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan. Padel di lingkungan perumahan maksimal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan wajib dilengkapi peredam suara.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga,” kata Pramono.

Ia menjelaskan, meski sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelola tetap harus mengikuti aturan pembatasan jam tersebut. Pemprov DKI juga meminta wali kota, camat, hingga lurah melakukan dialog dengan warga setempat.

Selain jam operasional, aspek kebisingan menjadi sorotan utama. Pramono menyebut banyak aduan warga terkait suara pantulan bola dan teriakan pemain yang dinilai mengganggu kenyamanan.

“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan, yang kemudian mengganggu masyarakat, maka wajib membuat kedap suara,” tegasnya.

3. Bangun Lapangan Padel di Jakarta Kini Harus Lewat Dispora

Pramono menegaskan pembangunan lapangan padel di Ibu Kota tak bisa sembarangan. Ke depan, setiap rencana pembangunan wajib mengantongi persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta.

“Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” kata Pramono.

Dia pengetatan izin ini bukan untuk menghambat olahraga padel yang tengah digandrungi masyarakat, melainkan untuk memastikan tata ruang dan kenyamanan lingkungan tetap terjaga.

“Kami tidak ingin hobi olahraga ini berkembang tanpa aturan yang jelas dan akhirnya merugikan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

4. Bongkar Lapangan Padel yang Tak Miliki Izin PBG

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Dari jumlah tersebut, Pemprov kini tengah menyisir kelengkapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak,” kata Pramono.

Ia menegaskan lapangan padel di Jakarta yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas. Sanksinya mulai penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” jelas Pramono.

“Kami mensinyalir ada yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG. Nanti angkanya akan dipastikan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan,” ujarnya.

5. Parkir Kendaraan Pemain di Lapangan Padel Bakal Ditata

Pramono Anung turut menerima keluhan terkait mobil pemain padel yang parkir sembarangan di kawasan perumahan. Pramono mengatakan akan melakukan penertiban.

“Parkir. Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga,” kata Pramono.

Dia menegaskan persoalan parkir menjadi salah satu dari tiga keluhan utama masyarakat, selain kebisingan dan jam operasional yang terlalu malam. Menurut Pramono, banyak lapangan padel di perumahan yang tidak memiliki lahan parkir memadai.

Akibatnya, kendaraan pemain memadati jalan lingkungan dan mengganggu akses keluar-masuk warga.

“Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan,” tegasnya.

(ygs/ygs)

  • Related Posts

    Banjir di Makassar, 545 Warga Pengungsi Dievakuasi ke 6 Titik

    Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan sebanyak 545 warga mengungsi akibat banjir. Mereka dievakuasi ke enam titik lokasi yang tersebar di Kecamatan Manggala dan…

    Viral Kades Hoho Dicopot Gegara Ditegur Menteri Imipas soal Tato, Ternyata Hoaks!

    Jakarta – Viral narasi Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), bernama Hoho Alkaf diboikot dari jabatannya lantaran ditegur soal tato di sekujur tubuhnya oleh Menteri Imigrasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *