185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Kantongi Izin PBG

KEPALA Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan terdapat 185 bangunan lapangan padel yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data itu dihimpun dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta per 23 Februari 2026.

“212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel tidak memiliki PBG,” kata dia dalam keterangannya pada Rabu, 25 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun PBG merupakan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung agar dapat melakukan pembangunan, perbaikan, perawatan, atau revitalisasi suatu bangunan sesuai standar teknis. PBG yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib dimiliki untuk memastikan adanya keamanan dan kesesuaian tata ruang.

Vera menyatakan dokumen PBG wajib dimiliki sebelum bangunan itu bisa digunakan secara legal. Pengelola gedung yang belum mengantongi izin PBG tak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti bangunan telah layak digunakan.

“Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan Sertifikat Laik Fungsi,” ujar dia.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah bakal melakukan penindakan terhadap lapangan padel yang tak memiliki PBG. Penindakan terhadap pengelola lapangan padel yang tak memenuhi syarat berupa penghentian operasional, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel di aset milik pemerintah daerah, di area ruang terbuka hijau, serta di tengah pemukiman warga. Untuk lapangan padel yang berada di pemukiman warga tapi memiliki izin, Pramono membatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan bakal memanggil seluruh pemangku kepentingan ihwal polemik izin dan kebisingan lapangan padel di Jakarta. “Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini,” kata dia, Kamis, 19 Februari 2026.

Isu kebisingan lapangan padel mencuat setelah unggahan akun Instagram pribadi @naufal****** yang dikutip pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut Januari lalu menjadi “titik balik” bagi keluarganya karena setiap hari harus menerima suara bising dari salah satu lapangan padel di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan. “Mereka silih berganti menimpa kebisingan demi kebisingan,” tulis akun tersebut.

Ia menuliskan aktivitas olahraga itu berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 24.00. Dengan durasi permainan rata-rata dua hingga tiga jam per pemesanan, suara pertandingan disebut silih berganti tanpa jeda yang cukup. Dalam unggahan tersebut, akun itu juga memperlihatkan rekaman suara yang diklaim sebagai kebisingan dari kegiatan di lapangan padel tersebut.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Cara Bayar Fidyah 2026: Besaran, Batas Waktu dan Bacaan Niatnya

    Jakarta – Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan dengan memberi makan orang miskin. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan menggantinya di lain waktu. Bagi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *