Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual

Jakarta

Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa; pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari tadi.

“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sidang Digelar Maraton

Sidang ini digelar maraton karena sidang diawali dengan pemeriksaan saksi yang terdiri dari 9 anggota brimob dan 1 saksi korban.

Kemudian ada juga saksi yang hadir dalam zoom meeting dari Tual sebanyak empat orang yang terdiri dari 1 anggota satlantas Polres Tual, dan 1 anggota Satreskrim PPA Polres Tual. Selain itu, dari keluarga korban juga bersaksi dalam sidang ini sebanyak dua orang saksi.

“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” katanya.

Dalam sidang ini, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Atas putusan PTDH ini, Rusitah mengatakan Bripda MS menyatakan pikir-pikir.

Kapolri Beri Atensi Kasus Ini

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi kepadanya untuk menindak tegas, memproses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta melakukan proses hukum secara transparan. Irjen Dadang juga mengatakan Kapolri juga menurunkan tim untuk menuntaskan kasus ini.

“Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini,” kata Irjen Dadang.

(zap/tor)

  • Related Posts

    Fondasi Jembatan di Depok Rusak, Warga Harap Segera Diperbaiki

    Depok – Fondasi jembatan di Kampung Pulo, Cipayung, Depok, rusak. Warga berharap jembatan yang menjadi salah satu akses menuju Stasiun Citayam dan Pasar Citayam itu segera diperbaiki. Pantauan detikcom, Selasa…

    Top 3: Suara Seskab Teddy Bocor hingga Arahan Prabowo

    DERETAN peristiwa di kancah nasional menyita perhatian publik pada Senin, 23 Februari 2026. Salah satu berita yang banyak dibaca mengenai suara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bocor seusai konferensi pers…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *