MUI: Pengusaha AS Rugi Jika Tak Pakai Label Halal Indonesia

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Zaitun Rasmin menilai pengusaha Amerika Serikat cenderung akan tetap memakai label halal jika ingin menembus pasar Indonesia. Tanpa sertifikasi halal, menurut Zaitun, produk mereka bisa tidak laku di Indonesia.

Zaitun meyakini para pelaku usaha di Amerika Serikat telah memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap produk berlabel halal. “Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” kata Zaitun dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Zaitun berujar, bisa jadi produk-produk Amerika Serikat sebenarnya telah memiliki sertifikasi halal di negara asal. Namun, kata dia, persoalan muncul pada aspek administratif atau penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Karena itu, Zaitun mendorong agar pemerintah dan otoritas halal di Indonesia mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel. Tujuannya agar tidak terjadi sertifikasi ganda yang justru bisa menghambat arus perdagangan.

Pernyataan dari Ketua MUI Bidang Dakwah ini merespons kabar produk AS tidak perlu label halal untuk masuk ke Indonesia setelah penandatanganan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu.

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut kabar itu tidak benar. “Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Haikal mengklaim urusan sertifikasi halal produk impor AS akan sesuai aturan Indonesia serta dilaksanakan dengan transparan. “Jangan khawatir, untuk urusan halal, enggak ada hal yang dirahasiakan, enggak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” kata Haikal.

Menurut Haikal, ketentuan label halal antara Indonesia dan AS tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA). MRA tersebut merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Haikal mengatakan kesepakatan itu sudah berlaku sebelum penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-AS pekan lalu.

Haikal berujar, ketika otoritas halal di AS sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memeriksa ulang kehalalan produk tersebut. “Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal,” tuturnya.

Adapun pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Perjanjian dagang itu membahas tarif impor dan penghapusan rintangan perdagangan dan diteken oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump.

Seusai perjanjian tersebut, Indonesia memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke tanah air meliputi kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur. Meski begitu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

  • Related Posts

    Bos PPI: Zero Threshold Jauh Lebih Demokratis, Suara Rakyat Tak Hilang

    Jakarta – NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai jika ambang batas parlemen dihapus, demokrasi akan jauh lebih…

    Alasan Ekonomi, Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya Rp 52 Juta Via Medsos

    Palembang – Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan berinisial HA (31) dan S (27) menjual bayinya senilai Rp 52 juta di media sosial (medsos). Pasutri ini tega menjual…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *