WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III tengah menyusun naskah akademik rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana. Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan, DPR sudah memulai penyusunan RUU Perampasan Aset usai mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco kepada wartawan dalam video yang diterima Tempo pada Selasa malam, 23 Februari 2026.
Adapun komisi bidang hukum DPR itu mulai membahas penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset pada pada Kamis, 15 Januari 2026. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini dilakukan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang dimulai sejak November 2024.
RUU Perampasan Aset sementara yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Rancangan itu mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Badan Keahlian DPR memandang RUU Perampasan Aset ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam landasan sosiologis yang dimuat dalam naskah akademik, Badan Keahlian DPR memandang angka pengembalian kerugian negara masih rendah.
Di sisi lain, terjadinya peningkatan tindak pidana yang bermotif ekonomi. Hal ini dinilai telah merusak tatanan ekonomi nasional. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mulanya diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada 2008. Dalam perjalanannya, RUU ini sempat masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas pada 2023. RUU Perampasan Aset kini masuk Prolegnas prioritas 2025-2026.
Belakangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan pemerintah mendukung penuh pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU itu. Dia meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset ini dilakukan secara serius, komprehensif, partisipatif, dan transparan. Dengan demikian, menurut Gibran, payung hukum yang dihasilkan bisa tajam kepada koruptor tapi tak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku.
Dia mengaku memahami adanya kekhawatiran dari penerapan payung hukum tersebut. “Seperti pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan wewenang. Kekhawatiran ini bisa dipahami,” kata Gibran dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram resminya @gibran_rakabuming pada Jumat, 13 Februari 2026.





