KEPALA Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan Amerika Serikat memiliki ekosistem sertifikasi halal yang ketat. Dia meminta konsumen Indonesia tidak perlu khawatir dengan produk impor AS yang menyertakan label halal dari negaranya sendiri.
Menurut Haikal, AS sudah punya regulasi yang ketat untuk produk halal sejak 1974 dengan berdirinya Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). “Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Haikal berujar badan halal Amerika Serikat sudah diakui dan bekerja sama dengan banyak negara, termasuk Indonesia. Sertifikasi halal dari lembaga AS yang terpercaya, kata dia, diakui juga oleh BPJPH sebagai otoritas halal di Indonesia.
Pernyataan dari BPJPH ini merespons kabar produk AS tidak perlu label halal untuk masuk ke Indonesia setelah penandatanganan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu. Haikal menyebut kabar itu tidak benar. “Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal,” tutur dia.
Haikal mengklaim urusan sertifikasi halal produk impor AS akan sesuai aturan Indonesia serta dilaksanakan dengan transparan. “Jangan khawatir, untuk urusan halal, enggak ada hal yang dirahasiakan, enggak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” kata Haikal.
Menurut Haikal, ketentuan label halal antara Indonesia dan AS tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA). MRA tersebut merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Haikal mengatakan kesepakatan itu sudah berlaku sebelum penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-AS pekan lalu.
Haikal berujar, ketika otoritas halal di AS sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memeriksa ulang kehalalan produk tersebut. “Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal,” tuturnya.
Adapun pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Perjanjian dagang itu membahas tarif impor dan penghapusan rintangan perdagangan dan diteken oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump.
Seusai perjanjian tersebut, Indonesia memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke tanah air meliputi kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur. Meski begitu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.





