Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ada mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013-2014, Susilo Siswoutomo.
Amicus curiae itu diserahkan ke majelis hakim secara simbolis oleh perwakilan amici yaitu Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). Amicus itu diajukan untuk terdakwa:
1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
4. Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini ada nama-nama amicus curiae-nya, ada Erry Riyana Hardjapamekas, Marzuki Darusman, Prof Dr Hikmahanto Juwana, Gandjar, yang itu maksudnya?” tanya ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.
“Mungkin sama Yang Mulia, cuma memang tadi ada yang mau secara simbolis menyampaikan,” ujar pengacara terdakwa.
“Ada 12 orang,” timpal hakim.
“Ini Pak, Yang Mulia, mau menyerahkan secara simbolis karena disampaikan di PTSP, tapi beliau mau menyerahkan langsung di hadapan Yang Mulia, perwakilan amicinya, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.
Sebanyak 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae itu ialah Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Marzuki Darusman, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Susilo Siswoutomo, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Perwakilan amici, Arie Gumilar, mengatakan amicus ini diberikan sebagai masukan dan pandangan perspektif untuk majelis hakim. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.
“Kami juga tidak dalam rangka untuk, apa namanya, memberikan tekanan kepada hakim. Kami hanya memberikan masukan dan perspektif dari sisi pandangan kami sebagai profesional,” ujar Arie di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Terkait dengan apa yang diharapkan adalah bagaimana kami mengharapkan hakim dapat memberikan pengambilan keputusan yang seadil-adilnya, melihat bahwa tindakan korupsi, tindakan korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum yang tentunya harus dibuktikan ada niat jahatnya,” tambahnya.
Dia menilai ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini harus dilihat secara jernih. Dia menyebut ada atau tidaknya niat jahat dalam perkara ini harus dibuktikan.
“Kaitannya dengan rekan-rekan yang tadi disebutkan namanya dalam proses pengadilan ini, itu harus dilihat lebih jernih, apakah ini memang betul-betul ada niatan untuk memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri dengan adanya niat jahat. Tetapi kalau itu adalah merupakan keputusan bisnis yang harus diambil, Business Judgment Rule, maka itu harus dilihat lebih profesional lagi,” ujarnya.
Dia khawatir jika tidak diperhatikannya business judgment rule dalam pengambilan keputusan bisnis justru akan mematikan inovasi serta talenta profesional. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto akan menaruh perhatian untuk perkara ini.
“Mudah-mudahan ini juga Pak Prabowo juga menyaksikan, Bapak juga memperhatikan bahwa proses ini bisa mengganggu asta citanya Pak Prabowo apabila ketahanan dan kedaulatan energi yang menjadi asta cita nomor dua untuk swasembada tidak tercapai karena pejabat-pejabat yang ditunjuk dan duduk di Pertamina khususnya, atau di perusahaan-perusahaan BUMN, takut untuk mengambil keputusan, ragu untuk mengambil tindakan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kerugian,” tuturnya.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
(mib/maa)





