Waka MPR Dorong Kebijakan Tepat-Dedikasi Guru buat Akses Pendidikan Merata

Jakarta

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pelaksanaan kebijakan yang tepat dan kreatif, serta dedikasi guru yang kuat. Hal itu sebagai bagian upaya melahirkan akses pendidikan yang merata di tanah air.

“Kombinasi antara kebijakan yang tepat dan dedikasi guru yang kuat sangat penting dalam membangun kemudahan akses pendidikan hingga wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di tanah air,” kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, pada tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 3,47 juta guru di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2026, Kemendikdasmen berkomitmen agar 806.000 guru dapat menjalani pendidikan profesi guru (sertifikasi), sehingga pada tahun ini diharapkan 93% guru yang ada sudah bersertifikasi.

Menurut Rerie, tantangan dalam mengajar di wilayah 3T bukan hanya soal jarak dan akses yang sulit dijangkau, tetapi juga keterbatasan sumber listrik, internet, dan sejumlah sarana pembelajaran lainnya.

Rerie berpendapat bahwa kondisi tersebut juga membutuhkan kehadiran guru-guru yang kreatif dan berdedikasi tinggi untuk menjawab tantangan yang ada.

Anggota Komisi X DPR RI ini mendorong lahirnya kebijakan yang mampu mewujudkan mekanisme sebaran dan dukungan insentif yang tepat, agar ketersediaan guru-guru yang kompeten bagi wilayah 3T dapat dipenuhi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap kolaborasi antara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat terwujud dalam upaya mempermudah akses pendidikan di seluruh tanah air.

“Karena hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang terdidik, sebuah bangsa mampu menjawab berbagai tantangan yang datang dan mewujudkan cita-cita para pendahulu bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara merata di Indonesia,” ungkapnya.

(anl/ega)

  • Related Posts

    Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Ini Syaratnya

    Jakarta – Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di tempat akad nikah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya.…

    Komisioner Komnas HAM: Saatnya Menko Kumham Inisiatif Bentuk TGPF Kasus Adrie Yunus

    Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus. Ruang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *