SEJUMLAH berita di kanal nasional Tempo mendapat sorotan pembaca hingga Senin pagi 23 Februari 2026. Salah satunya mengenai respons Presiden Prabowo Subianto soal Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif dagang dari Presiden AS Donald Trump.
Selain itu, artikel tentang bantahan Badan Gizi Nasional (BGN) soal isu mitra dapur makan bergizi gratis (MBG) mendapat untung Rp 1,8 miliar juga mendapat perhatian pembaca Tempo. Berikut tiga berita paling banyak dibaca di kanal nasional Tempo pada 22 Februari kemarin:
1. Respons Prabowo soal Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
Presiden Prabowo menyatakan pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipatif. Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden AS Donald John Trump.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meski begitu, tak lama berselang, Trump kembali mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.
“Kami siap menghadapi semua kemungkinan. Kami menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kami lihat perkembangannya,” ujar Presiden Prabowo di Washington, DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026, dikutip dari keterangan Tim Media Presiden.
Menurut Kepala Negara, kebijakan tarif baru sebesar 10 persen yang diumumkan Trump justru masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh Indonesia. “Saya kira, ya, menguntungkanlah (tarif 10 persen),” kata Prabowo.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, meski ada putusan MA AS, pemerintah RI bakal berusaha mempertahankan tarif nol persen atau dibebaskan tarif masuknya ke AS terhadap sejumlah produk yang sudah disepakati Prabowo dengan Trump.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington, DC, Amerika Serikat, Kamis waktu setempat, 19 Februari 2026. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.
Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran kepada negara mana pun. Selang beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara.
2. BGN Bantah Isu Mitra SPPG Raup Untung Rp 1,8 Miliar
Badan Gizi Nasional meluruskan beredarnya video yang menampilkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang menyebutkan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun dan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku serta isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya mengatakan narasi tersebut merupakan disinformasi yang tidak sesuai dengan fakta teknis dan skema pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG). “Mitra mendapat untung bersih Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” ujar Sony dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Dia menjelaskan, angka Rp 1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal, dihitung dari Rp 6 juta per hari dikalikan 313 hari operasi (hari Minggu tidak dihitung) sehingga totalnya Rp 1,878 miliar per tahun.
Angka tersebut, menurut BGN, bukan keuntungan bersih karena masih harus dikurangi berbagai komponen biaya, dari investasi awal, kegiatan operasional, pemeliharaan, depresiasi aset, hingga risiko usaha.
Dia juga menjelaskan, untuk menjadi mitra SPPG, calon pengelola wajib membangun fasilitas sesuai dengan standar teknis dalam Juknis 401.1 Tahun 2026. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan dari dana pribadi sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, bergantung pada lokasi dan harga lahan.
3. MKD DPR Klaim Ahmad Sahroni Telah Selesai Jalani Sanksi
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Nazaruddin Dek Gam mengatakan Ahmad Sahroni bisa bertugas kembali sebagai pemimpin Komisi III DPR karena telah selesai menjalani sanksi. Ia mengatakan semua proses penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Sahroni disanksi oleh MKD pada 5 November 2025. Ia disanksi nonaktif selama enam bulan. Namun Nazaruddin mengatakan sanksi MKD yang berlaku selama enam bulan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Partai NasDem menonaktifkan Sahroni sejak 31 Agustus 2025.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Ahad, 22 Februari 2026.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir. “Jika mengikuti putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ujarnya.
Ihwal penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III DPR, Nazaruddin menyampaikan keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Karena itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pemimpin Komisi III sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari 19 Februari sampai 10 Maret 2026,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.





