Safari Ramadan Hari Ketiga, Saan Mustopa Akhiri Agenda dengan Doa Bersama

Jakarta

Rangkaian Safari Ramadan partai Nasdem hari ketiga ditutup dengan suasana khidmat di Pondok Pesantren Daarussalaam, Sempon, Kadirejo, Pabelan, Kabupaten Semarang. Kunjungan ini dilakukan setelah agenda konsolidasi dan buka puasa bersama DPW Partai NasDem Jawa Tengah lalu dilanjutkan dengan salat tarawih berjamaah bersama para kyai dan santri.

Tidak ada forum besar, tidak ada konsolidasi panjang. Malam itu diisi dengan kebersamaan sederhana: ibadah, silaturahmi, dan percakapan hangat bersama pengasuh pesantren.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kerja politik dan ikhtiar spiritual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setiap langkah tentu membutuhkan doa. Karena itu kami datang untuk memohon doa dan barakah dari para kyai dan para santri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, dalam setiap perjalanan Safari Ramadan, pesantren menjadi ruang penting untuk kembali menata niat. Menurutnya, kerja-kerja publik yang dijalankan harus selalu disertai kesadaran bahwa pengabdian memerlukan ketulusan dan restu dari para ulama.

Diketahui, kunjungan ke Pesantren Daarussalaam menjadi pesantren kelima yang didatangi dalam rangkaian Safari Ramadan kali ini, sekaligus menutup seluruh agenda hari ketiga.

Lebih lanjut, suasana tarawih yang berlangsung sederhana namun khusyuk menjadi penanda akhir rangkaian kegiatan hari itu. Tanpa seremoni berlebihan, agenda ditutup dengan doa bersama, sebagai harapan agar seluruh ikhtiar yang dilakukan membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat

(akn/ega)

  • Related Posts

    Jaksa Dalami Pembelian 4 Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami Rezky Herbiyono selaku menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut). Rezky merupakan…

    Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 50 Juta

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Rizky Kabah. Rizky Kabah juga dikenakan denda Rp 50…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *