Polisi Gagalkan Transaksi Tramadol di Tanah Abang, 4 Pengedar Ditangkap

Jakarta

Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap empat pria yang diduga menjual obat keras jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keempat palaku saat ini sudah diproses hukum.

Patroli digelar pada Minggu (22/2) dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim dengan melibatkan 37 personel gabungan Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta Polwan. Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat keras tanpa izin.

Empat orang berinisial S, I, MA, dan WS lalu diamankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 15 strip tramadol dari tangan mereka. Para terduga pelaku diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kehadiran anggota di lapangan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan patroli kewilayahan akan terus digelar. Dia mengimbau masyarakat melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” ujarnya.

(wnv/ygs)

  • Related Posts

    Eks Pegawai KPK Menang Gugatan, Dokumen Hasil TWK Wajib Dibuka ke Publik

    Jakarta – Gugatan yang dilayangkan 57 orang mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute di Komisi Informasi Publik (KIP) telah dikabulkan majelis hakim. Hakim menyatakan dokumen tes wawasan kebangsaan…

    KPK Analisis Laporan Menag soal Jet Pribadi Saat Resmikan Gedung di Takalar

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan ke KPK terkait fasilitas jet pribadi dari mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menuju lokasi peresmian Gedung Balai Sarkiah di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *