KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Nazaruddin Dek Gam mengklaim tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR. Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, pelantikan Sahroni pada Kamis, 19 Februari lalu telah sesuai dengan peraturan maupun tata tertib DPR serta mematuhi Undang-Undang MD3.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR,” kata Dek Gam dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin, 23 Februari 2026.
Dek Gam menjelaskan, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap politikus Partai NasDem itu selama enam bulan yang putusannya dibacakan pada 5 November 2025. Namun MKD menghitung penonaktifannya berlaku lebih awal yaitu per 31 Agustus 2025 lantaran mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Partai NasDem.
Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir dan Sahroni bisa kembali bertugas di komisi yang membidangi urusan hukum itu.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” kata dia.
Saat ini DPR tengah melakukan reses hingga 9 Maret 2026. Maka Sahroni akan resmi bertugas di Kompleks DPR mulai 10 Maret mendatang. Dek Gam menyampaikan, penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III merupakan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Indonesia Parliamentary Center (IPC) menilai penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Aturan ini mengatur struktur, fungsi, wewenang, dan hak-hak lembaga legislatif di Indonesia.
Sebab, pengangkatan kembali Sahroni menjadi pemimpin komisi yang membidangi hukum itu di tengah status penonaktifannya sebagai anggota DPR belum jelas. “DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” kata peneliti IPC, Arif Adiputro, saat dihubungi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Arif menjelaskan, menurut Pasal 106 UU MD3, seorang anggota DPR yang nonaktif tidak boleh menjalankan tugas sebagai anggota parlemen, termasuk menduduki jabatan pemimpin komisi selama periode penonaktifan berlangsung.
Arif menegaskan, meski Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengklaim Sahroni telah aktif kembali, menurut penghitungan, seharusnya masa sanksi Sahroni belum berakhir.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Umum Komisi III bermasalah. Pasalnya, status Sahroni sebagai anggota DPR nonaktif seharusnya masih melekat jika dihitung dari hari penonaktifan oleh Partai NasDem sebagai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Putusan MKD pada November lalu menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada Sahroni selama enam bulan terhitung sejak NasDem mengeluarkan surat penonaktifan pada 31 Agustus 2025. Sementara itu, penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III diputuskan pada 19 Februari 2026. Lucius mengatakan masih ada sekitar dua minggu periode hukuman yang tersisa.
Lucius juga menyebutkan Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang pleno penetapan Sahroni, tidak menegaskan kapan waktu enam bulan hukuman bagi Sahroni berakhir. Sementara itu, Dasco mengatakan Sahroni telah berstatus aktif kembali saat ditemui seusai rapat. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail mengenai penghitungan waktu penerapan sanksi Ahmad Sahroni tersebut.






