Menteri Kesehatan: Iuran BPJS Kesehatan Harus Dinaikkan

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, iuran jaminan kesehatan harus segera dinaikkan karena defisit dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus melebar. Pada 2025, defisit BPJS Kesehatan dilaporkan mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

“Artinya apa? Iuran memang harus naik. Enggak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” kata Budi dalam konferensi pers Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta yang disiarkan secara daring, Senin, 23 Februari 2026.

Menteri Budi menjelaskan ada dua alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan. Pertama, setiap tahun biaya kesehatan mengalami kenaikan akibat inflasi. Tanpa penyesuaian iuran, inflasi akan semakin membebani sistem kesehatan nasional. Menurut data yang dipaparkan Budi, tiga tahun lalu biaya jaminan kesehatan nasional mencapai Rp 158 triliun, meningkat menjadi Rp 175 triliun pada 2024, dan Rp 190 triliun pada 2025. 

Alasan kedua, Budi menuturkan, perluasan akses dan kualitas layanan BPJS Kesehatan juga turut membuat beban jaminan kesehatan nasional yang harus dibayarkan BPJS naik signifikan.

Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikan, Budi memprediksi dalam lima tahun ke depan, negara tidak akan lagi mampu membiayai kesehatan masyarakat Indonesia. “Bukan di zaman saya, tapi pada saat menteri sesudah saya. Saya jamin BPJS tidak akan tahan. Pasti dia tidak akan cukup uang untuk bisa menjaga kesehatan masyarakat,” tutur Menteri Budi.

Menteri Kesehatan menyadari menaikkan iuran BPJS tidak mudah, karena kebijakan ini memiliki pertimbangan politik yang tinggi dan sering menimbulkan protes publik. Namun, menurut dia, kenaikan iuran adalah cara paling adil bagi masyarakat.

Alasannya, tanpa ada kenaikan iuran, selama ini defisit atau biaya yang tidak tertutupi oleh iuran peserta BPJS dibayarkan alias disubsidi oleh negara. Artinya, beban yang seharusnya dibayar oleh orang kaya, dengan adanya kenaikan iuran,  tetap ditanggung oleh negara karena jumlah iuran stagnan.

Budi menjelaskan, melalui skema Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), iuran masyarakat dari desil 1-4 akan ditanggung pemerintah pusat, desil 5-6 ditanggung pemerintah daerah, dan kenaikan iuran hanya akan menyasar masyarakat mampu dari desil 7-10. Desil adalah istilah dalam statistik yang digunakan untuk membagi data ke dalam sepuluh kelompok dengan ukuran yang sama. “Itu sebabnya kenapa kenaikan iuran menjadi instrumen yang lebih adil, yang harus diperjuangkan,” kata dia.

Pilihan Editor:  Mengapa Dana Jaminan Sosial Kesehatan Defisit Melulu

  • Related Posts

    Gempa M 3,7 Terjadi di Gayo Lues

    Jakarta – Gempa bumi dengan magnitudo (M) 3,7 terjadi di Gayo Lues, Aceh. Pusat gempa berada di darat. “Gempa 17 km Timur Laut KAB-GAYOLUES-ACEH,” tulis BMKG melalui akun X-nya, Selasa…

    7 Desa di Pasuruan Banjir Akibat Sungai Meluap

    Jakarta – Sejumlah sungai besar di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) meluap usai hujan lebat. Sebanyak 7 desa di 4 kecamatan dilaporkan banjir. Dilansir detikJatim, Senin (23/2/2026), banjir melanda Desa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *