ANGGOTA Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyoroti pernyataan mantan Presiden Joko Widodo bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hanya merupakan usul inisiatif DPR.
Dia mengatakan, dalam proses pembentukan maupun perubahan undang-undang, DPR tak bisa bekerja seorang diri tanpa adanya persetujuan dan representasi pemerintah untuk melakukan pembahasan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kalau alasan Pak Jokowi tidak tanda tangan, tidak benar itu,” kata Hinca di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Senin, 23 Februari 2026.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang akan tetap berlaku 30 hari usai disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
Hinca justru menyoroti sikap Jokowi yang tak menuntaskan kewajibannya untuk membubuhkan tanda tangan pada Undang-Undang KPK yang telah direvisi. Alasannya, pembahasan tidak akan dimulai tanpa adanya pengiriman surat presiden.
“Kalau kemudian bilang tidak setuju karena tidak tanda tangan. Itu artinya dia (Jokowi) mengingkari kewajibannya,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usul pengembalian Undang-Undang KPK sebelum versi revisi 2019. Ia menilai, usul mantan Ketua KPK Abraham Samad tersebut merupakan usul yang baik.
Namun, kata dia, meski sebagai presiden pada saat revisi Undang-Undang KPK dilakukan DPR, dirinya tak turut memberikan tanda tangan dalam beleid tersebut.
“Itu (revisi) dulu inisiatif DPR, saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi ditemui seusai menyaksikan pertandingan sepak bola Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo pada Jumat, 13 Februari 2026.
Adapun, anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, pernyataan Jokowi tak lebih dari sekadar upaya melempar tanggung jawab. Padahal, sebagaimana ketentuan, Jokowi sebagai presiden turut memiliki andil dalam pembahasannya.
“Ada surat presiden pada 11 September 2019,” kata Falah dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2026.
Dalam warkat tersebut, dia menuturkan, terdapat perintah Jokowi yang menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi sebagai wakil pemerintah dalam membahas revisi Undang-Undang KPK bersama DPR.
Falah mengatakan, pada 17 September 2019 dalam fase pengambilan keputusan, pemerintah yang diwakili Menkumham menyatakan jika presiden setuju dengan revisi UU KPK.
“Sehingga sangat lucu jika kemudian Jokowi menyatakan revisi ini adalah inisiatif DPR. Ini seperti melempar bola panas,” ujar politikus PDIP itu.






