DPR Dorong Pemerintah Berikan Diskon Tiket Pesawat Sebesar 20 Persen untuk Mudik 2026

INFO TEMPO – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali melobi Kementerian Keuangan terkait dengan besaran kebijakan diskon tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran 2026. Ia menilai, masyarakat masih berharap diskon tiket pesawat bisa mencapai angka 20 persen guna meringankan beban perjalanan mudik.

“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda disela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Kota Yogyakarta, DIY, Jumat 20 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kader Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menjelaskan terdapat empat komponen biaya penerbangan yang seluruh kewenangannya berada di Kementerian Keuangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu, koordinasi antar kementerian harus memperkuat koordinasi mengingat masih ada waktu sebelum puncak arus mudik Lebaran 2026. Ia berharap Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat duduk bersama guna menghadirkan surprise bagi masyarakat berupa tambahan insentif diskon tarif pesawat.

“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” katanya.

Skema Diskon dan Insentif Pemerintah

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pemberian diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Program tersebut didukung sejumlah kebijakan fiskal dan nonfiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026 untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Potongan harga tiket dihasilkan dari kombinasi beberapa faktor, antara lain Penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama, diskon biaya pendaratan (landing charges) sebesar 50 persen, pembebasan PPN pada jasa bandar udara dan penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga bersama para pemangku kepentingan industri penerbangan nasional.

Komisi V DPR RI pun berharap, melalui koordinasi lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, besaran diskon tiket pesawat dapat ditingkatkan sehingga semakin meringankan masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2026. (*)

  • Related Posts

    Safari Ramadan Hari Ketiga, Saan Mustopa Akhiri Agenda dengan Doa Bersama

    Jakarta – Rangkaian Safari Ramadan partai Nasdem hari ketiga ditutup dengan suasana khidmat di Pondok Pesantren Daarussalaam, Sempon, Kadirejo, Pabelan, Kabupaten Semarang. Kunjungan ini dilakukan setelah agenda konsolidasi dan buka…

    HNW Berharap OKI Solid Dukung Kedaulatan Palestina

    Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan negara-negara anggotanya yang secara terbuka menolak dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *