Didakwa Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Melawan

Jakarta

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana terkait kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Resbob didakwa 4 tahun penjara.

Dilansir detikjabar, Senin (23/2/2026), dalam dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Resbob, yang diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, melakukan penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Resbob akan melakukan perlawanan terkait dakwaan ini. “Kami akan melakukan perlawanan,” usai kuasa hukum Resbob.

Karena melakukan perlawanan dan itu merupakan hak Resbob, sidang ditunda sepekan ke depan.

“Sidang ditunda, dibuka lagi Senin, 2 Maret,” ucap hakim sembari mengetuk palu.

Simak selengkapnya di sini

(isa/idh)

  • Related Posts

    SBY Sebut Dunia Kini Seharusnya Multipolar tapi AS Mau Jadi Unipolar

    Jakarta – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kuliah umum di Lemhannas terkait kondisi geopolitik dunia. Dalam kesempatan itu, SBY menyinggung Amerika Serikat (AS) yang mau jadi negara…

    Berlatih Sejak SD, Siswi Sekolah Rakyat Surabaya ini Jadi Atlet Karate

    INFO TEMPO – Menjadi atlet karate selalu menjadi impian Ayu Rayyanah atau Rayya (15), siswi kelas 10 Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 21 Surabaya, Jawa Timur. Rayya pun pintar beradaptasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *