Brimob Aniaya Anak hingga Tewas, KPAI: Pelanggaran Serius

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan pidana maksimal terhadap anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa MTs berusia 14 tahun di Tual, Maluku, hingga tewas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, menegaskan kekerasan terhadap anak oleh aparat negara bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran konstitusi yang serius.

“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi,” kata Aris dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Februari 2026.

KPAI meminta penyidik menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Menurut KPAI, tidak boleh ada impunitas dalam kasus ini, terlebih jika pelaku merupakan aparat negara. “Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas,” ujar Aris.

Selain proses pidana, KPAI juga mendesak agar sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada pelaku apabila terbukti bersalah. Sidang kode etik, kata KPAI, perlu dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

KPAI menilai tindakan kekerasan oleh aparat merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara untuk melindungi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih jauh, KPAI menegaskan keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga berkewajiban memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan bagi keluarga terdampak, serta pemenuhan hak restitusi.

KPAI turut meminta evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak. Pendekatan berbasis hak asasi manusia dan perspektif perlindungan anak harus menjadi standar dalam setiap tindakan penegakan hukum.

“Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun,” kata Aris.

KPAI menyatakan akan terus mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya.

  • Related Posts

    Status Overstay Terungkap Usai Bule Protes Suara Tadarusan

    Jakarta – Wanita asal Selandia Baru berinisial ML ramai menjadi sorotan usai mengamuk di musala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran protes terkait pengeras suara.…

    ASDP Hadirkan Diskon dan Single Tarif Angkutan Lebaran 2026

    Jakarta – Mudik selalu lebih dari sekadar perjalanan karena terdapat rindu yang ingin dituntaskan dan keluarga yang menanti di kampung halaman. Setiap tahun, jutaan masyarakat menyeberangi laut demi satu tujuan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *