BGN: Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur

BADAN Gizi Nasional membantah informasi yang beredar di media sosial soal pembagian program makan bergizi gratis (MBG) saat waktu sahur selama Ramadan. BGN memastikan kabar tersebut tidak benar.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan tidak ada skema distribusi MBG pada dini hari sebagaimana narasi yang beredar dalam video yang viral di media sosial.

“Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” ujar Nanik pada Ahad, 22 Februari 2026.

Nanik berujar, mekanisme pelayanan selama Ramadan telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam surat edaran tersebut tidak terdapat ketentuan pembagian makanan pada waktu sahur.

Distribusi MBG, kata Nanik, dilakukan terbatas dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Jadwal ini berlaku untuk seluruh mekanisme, baik pengambilan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun delivery melalui titik serah terima terjadwal.

Khusus untuk sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan tetap dilakukan pada siang hari dan penyajian disesuaikan untuk berbuka puasa melalui koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.

BGN juga menyampaikan bahwa pada awal Ramadan, tepatnya 18–22 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG. Distribusi kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan pola layanan yang sama, yakni dua kali dalam sepekan.

Untuk wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap. Paket tersebut diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang dan keamanan pangan.

  • Related Posts

    Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Ini Syaratnya

    Jakarta – Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di tempat akad nikah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya.…

    Komisioner Komnas HAM: Saatnya Menko Kumham Inisiatif Bentuk TGPF Kasus Adrie Yunus

    Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus. Ruang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *