BGN Larang Produk UPF dan Pedas untuk MBG selama Ramadan

BADAN Gizi Nasional melarang satuan pemenuhan pelayanan gizi menyediakan pangan ultraproses atau ultra-processed food (UPF) untuk menu makan bergizi gratis (MBG) selamat Ramadan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, dan libur Tahun Baru Imlek 2026.

Dalam SE disebutkan bahwa selama periode Ramadan, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam paket kemasan sehat yang makanannya tidak menggunakan produk pabrikan UPF.

UPF merupakan makanan yang dibuat melalui serangkaian proses industri dengan menggunakan bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa. Tujuan utama industri makanan ultraproses ini dibuat agar produk siap santap, tahan lama, dan mudah disajikan.

“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Dadan juga meminta dapur MBG tidak menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.

Adapun untuk skema distribusi, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua totebag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan proses penukaran.

“SPPG menyediakan dua buah totebag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong totebag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya,” ujar Dadan.

Dadan mengatakan makan bergizi gratis tidak akan disalurkan selama lebaran dan cuti bersama lebaran pada 18-24 Maret 2026 bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik. 

Sebagai pengganti, distribusi dilakukan lebih awal dengan menggunakan paket bundling kemasan sehat. Paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun Dadan menekankan batas maksimal makanan yang telah diterima hanya bertahan untuk tiga hari.

  • Related Posts

    HNW Kecam UU Hukuman Mati Israel ke Tawanan Palestina: Ini Pelanggaran HAM

    Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras Undang-Undang Hukuman Mati yang telah disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Israel, Knesset. Ia menilai aturan…

    Penumpang KA Sancaka Terluka Usai Lompat Saat Kereta Melaju di Stasiun Klaten

    Jakarta – Seorang penumpang melompat dari dalam KA Sancaka yang tengah melaju di Stasiun Klaten, Jawa Tengah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUP Dr Soeradji…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *