BPJS Watch mendesak pemerintah segera menerbitkan surat edaran (SE) bersama untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kesimpulan rapat kerja DPR dan pemerintah pada 9 Februari 2026 belum memberikan kepastian hukum. Rapat yang dihadiri Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan itu hanya menyebut pengaktifan kembali peserta PBI selama tiga bulan tanpa kejelasan cakupan.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian bisa dilayani saat sakit. Itu harus dijamin lewat surat edaran bersama,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Februari 2026.
Menurut dia, keputusan Menteri Sosial yang mengaktifkan 106.153 peserta PBI JKN dengan penyakit kronis belum menjawab persoalan 11 juta peserta lain yang dinonaktifkan. Banyak di antaranya tetap membutuhkan layanan rutin, seperti pengobatan hipertensi, diabetes, dan kontrol kesehatan berkala.
Timboel juga menyoroti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien berstatus JKN nonaktif sementara. Ia menilai aturan tersebut tidak efektif di lapangan karena fasilitas kesehatan tetap berpegang pada ketentuan bahwa layanan JKN hanya diberikan kepada peserta aktif.
Ia mencontohkan laporan seorang warga Jakarta Utara yang anaknya ditolak puskesmas karena status kepesertaan PBI nonaktif. Meski ada surat edaran, petugas tetap meminta keluarga mengurus aktivasi ke dinas sosial terlebih dahulu. “Fasilitas kesehatan khawatir klaimnya menjadi sengketa jika melayani peserta nonaktif,” ujar Timboel.
Karena itu, BPJS Watch mendesak Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan menerbitkan SE bersama yang memungkinkan peserta PBI JKN yang sedang sakit langsung diaktifkan di fasilitas kesehatan tanpa harus mengurus ke dinas sosial.
Menurut Timboel, solusi ini menjadi jalan tengah dari dua opsi ekstrem: mengaktifkan seluruh 11 juta peserta yang berpotensi menambah beban APBN sekitar Rp 1,38 triliun selama tiga bulan, atau hanya mengaktifkan 106.153 peserta dengan penyakit katastropik.
BPJS Watch juga mendorong pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang PBI JKN agar pemutakhiran data lebih transparan dan tidak kembali menimbulkan kekisruhan.
Sebelumnya, sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktfikan per 1 Februari 2026. Perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan secara mendadak memicu polemik.
Salah satunya ketika berdampak pada pelayanan terhadap pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci daerah. Dalam laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, terdapat 200 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit imbas status kepesertaan BPJS Kesehatannya dicabut.
Menanggapi polemik itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah akan menyediakan kuota 106 ribu untuk PBI BPJS yang dinonaktifkan untuk diaktivasi ulang secara otomatis. Kuota ini disediakan untuk peserta yang menderita penyakit kronis.
Penerima bantuan jaminan kesehatan yang menderita penyakit kronis cukup melakukan reaktivasi lewat BPJS Kesehatan di rumah sakit. “Penyakit kronis atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal direaktivasi otomatis agar layanan kesehatan tak terganggu,” kata dia.
Pilihan Editor:Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan






