Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon

Serang

Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan dari Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Banten. Hakim mengungkap alasan menolak praperadilan Heru Anggara.

Hakim Hendro Wicaksono berkesimpulan penetapan tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan sesuai prosedur yang sah. Penetapan tersangka juga didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang di PN Serang pada Jumat (13/2/2026). Hakim juga menyatakan penahanan tersangka sesuai KUHAP.

“Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” katanya.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, tersangka mengajukan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tertulis sebagai termohon dalam perkara tersebut.

“Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata kuasa hukum tersangka, Sahat, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/2).

Menurut Sahat, pihaknya ingin menguji apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon itu sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak.

“Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” ujarnya.

(jbr/idh)

  • Related Posts

    Kapolda Metro: Kekuatan Jakarta Tak Hanya Gedung, Tapi Warga Tertib-Saling Jaga

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menggelar apel siaga kamtibmas ‘Jaga Ibu Kota Jakarta Untuk Indonesia’ menyambut bulan suci Ramadan 2026/1447 hijriah. Dalam apel ini, Irjen Asep…

    Berakhir Damai, Ojol Ungkap Duduk Perkara Dugaan Dianiaya Oknum TNI di Jakbar

    Jakarta – Kasus pengemudi ojek online (ojol) bernama Hasan (26) diduga dianiaya oknum anggota TNI di di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) berakhir damai. Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *