PEMERINTAH telah menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026. Hal ini diputuskan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno pada Kamis, 5 Februari lalu.
Dalam rapat itu turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta para pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian atau lembaga terkait. Pemerintah membagi jadwal sekolah menjadi tiga bagian, yaitu pembelajaran di luar satuan pendidikan, tatap muka, dan libur pasca-Ramadan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pembelajaran di luar satuan pendidikan akan berlangsung pada 18 hingga 20 Februari 2026. Pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret. Libur sekolah setelah lebaran akan berlangsung pada 23 hingga 27 Maret.
Menurut Pratikno, Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk memberikan pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran selama Ramadan tahun ini akan berfokus pada pembentukan karakter, juga pemenuhan hak belajar secara berimbang.
Pratikno mengatakan pendidikan karakter itu akan dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif untuk murid. Di antaranya berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, hingga kompetisi keagamaan.
“Termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai. Kami ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial,” kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini.
Pemerintah juga mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama setiap murid. Peserta didik beragama Islam akan mendapat kegiatan pembelajaran berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, serta akhlak mulia selama Ramadan.
Sedangkan murid beragama non-Islam, kata Pratikno, akan difasilitasi pembelajaran melalui bimbingan rohani ataupun kegiatan keagamaan lain sesuai keyakinan.
“Pembelajaran kami arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ucap Pratikno dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.
Pratikno mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar menindaklanjuti kebijakan skema pembelajaran selama Ramadan dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual. “Tanpa mengurangi subtansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan,” katanya.





